Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah siap untuk mengimplementasikan kebijakan pembebasan visa bagi wisatawan dari 30 negara. Langkah itu untuk mendongkrak jumlah wisatawan asing berkunjung ke Indonesia.
Agar kebijakan tersebut berjalan baik, pemerintah telah menggelar rapat koordinasi (rakor terkait tindak lanjut implementasi kebijakan pembebasan visa bagi wisatawan dari 30 negara.
Advertisement
"Rapat ini membahas implementasi kebijakan membebaskan visa untuk 30 negara yang diputuskan melalui rapat kabinet minggu lalu. Dan hari ini rapat yang saya pimpin mendengarkan paparan progres dari bapak menteri pariwisata dan juga perwakilan dari Polri, Mabes TNI, Kementerian Keuangan, Menkopulham, dan Kementerian Perhubungan," ujar Indroyono di Gedung BPPT, Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Dia mengatakan, dari rapat yang berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB tersebut, terdapat tujuh poin kesimpulan yang akan segera diimplementasikan oleh pemerintah.
Pertama, semua kementerian dan lembaga (K/L) mendukung kebijakan baru pemerintah yaitu untuk membebaskan visa wisatawan 30 negara. Target kebijakan ini mendatangkan tambahan wisatawan mancanegara dengan devisa US$ 1 miliar.
Kedua, untuk mensukseskan program pembebasan visa ini, perlu ditingkatkan adalah upaya pengawasan berdasarkan kondisi keamanan dunia. "Kita mengharapkan kehadiran wisatawan tapi pengawasan," kata dia.
Ketiga, akan diadakan sosialisasi kebijakan ini kepada masyarakat karena hal ini dinilai membuka lapangan kerja di daerah. Devisa itu akan langsung diterima masyarakat di daerah.
"Keramah tamahan masyarakat di sana, kebersihannya. Potensi besar," lanjutnya.
Keempat, implementasi penambah jumlah negara bebas visa dari 15 negara menjadi 45 negara ini ditargetkan selesai minggu pertama April.
"Sudah diumumkan sekarang sedang dilaksanakan harmonisasi," kata Indroyono.
Selain itu juga di bidang imigrasi Indonesia berbenah diri untuk bisa menyiapkan kedatangan wisatawan dari 5 pintu masuk terbesar yaitu Bandara Hang Nadim Batam, Bandara Seokarno-Hatta Jakarta, Bandara Ngurah Rai Bali, Bandara Kualanamu Medan dan dan Bandara Juanda Surabaya.
Tak hanya bandara tetapi juga empat pelabuhan yaitu Pelabuhan Batam Center, Pelabuhan Kupang, Pelabuhan Tanjung Uban, dan Pelabuhan Sri Bintan Pura.
"Itu juga dibuka untuk proses imigrasi yang free visa. Harus bisa melalui online dan sebagainya," jelas dia.
Kelima, pemerintah akan tetap mengacu pada Undang-undang (UU) imigrasi kaitannya dengan kebijakan resiprokal serta azas manfaat maka tetap harus dimasukannya kebijakan yang menyebut Indonesia membuka free visa pada suatu negara yang mengharapkan negara tersebut juga membuka free visa untuk wisatawan Indonesia.
Keenam, berkaitan dengan kapal wisata dan kapal layar yacht. Rapat menyepakati Kementerian Perhubungan sudah siap untuk mengintegrasikan kedatangan kapal kapal wisata atau yacht. Dengan izin hanya satu hari serta perizinan Bea Cukai juga satu hari.
"Uji coba masih 3 hari. Contoh kapal marina di Batam jadi contoh. Izin perhubungan satu hari saja," ungkapnya.
Ketujuh, pihak kepolisian akan mengambil kebijakan polisi pariwisata akan lebih banyak. Baik lokasi maupun terkait jumlah. Hal ini dilakukan agar wisatawan mendapatkan jaminan keamanan dan kenyamanan selama berkunjung di Indonesia.
"Kita ketahui negara lain kita lakukan hal yang sama. Kalau mereka ke Indonesia mereka dipusingkan dengan visa. Jadi bebas visa sudah umum dilakukan oleh negara lain. Itulah kenapa turis asing banyak yang ke Malaysia atau Thailand. Dahulu, kalau urus visa repot. Misal orang China kalau ke Indonesia, mereka susah. Habis itu kita buat visa on arrival. Jadi intinya spending mereka akan sepadan," ujar Indroyono. (Dny/Ahm)