Kemensos Targetkan Rehabilitasi Korban Narkoba 100.000

Kementerian Sosial menargetkan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba 100 ribu orang

oleh Liputan6 diperbarui 25 Mar 2015, 22:16 WIB
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyerahkan Paket bantuan Rp 90 juta bagi pengembangan layanan rehabilitasi lembaga AKSI NTB, korban penyalahgunaan narkoba di Pusat Edukasi dan Rehabilitasi Narkoba, Lombok, NTB, Rabu (25/3/2015).

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Sosial menargetkan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba 100 ribu orang, yang didukung dengan para konselor dan pekerja sosial adiksi bersertifikat.

“Setiap kunjungan ke daerah saya selalu mengingatkan agar melakukan pemetaan dan daya tampung panti bagi korban penyalahgunaan narkoba, ” kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam kunjungan kerja di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Rabu (25/3/2015).

Untuk tahap penanganan setiap 5 konselor bersertifikat menangani 10 korban penyalahgunaan narkoba dan pada kondisi tertentu bisa menangani sampai 50 korban.

“Pemerintah mengucapkan terima kasih kepada lembaga yang dikelola masyarakat atas inisiatif untuk membantu dalam penanganan korban penyalahgunaan narkoba, ” tandasnya.

Dalam proses penyembuhan korban penyalahgunaan narkoba, peran keluarga bisa dioptimalkan. Misalnya, korban dirangkul kembali dalam kehangatan keluarga, bila mereka kuliah atau bekerja agar kembali beraktifitas.

“Para korban narkoba itu perlu dikawal baik dalam kehangatan keluarga. Juga, bisa menjalani aktivitas ke kampus ataupun bekerja, ” ujarnya.

Perlu ada family support group bagi para keluarga korban penyalahgunaan narkoba agar bisa saling mengingatkan, ada rasa simpati dan empati, serta terhindar dari godaan narkoba.

"Jika dilepas begitu saja, bisa jadi mereka kambuh dan kembali terjerumus pada narkoba bahkan bisa lebih berat, sekaligus diberi kesempatan setelah bekerja ataupun kuliah bisa kembali ke panti, ” katanya.

Selain itu, perlakukan dibedakan terhadap korban dengan pengedar. Sesuai dengan UU, bagi mereka para korban dilakukan rehabilitasi, sedangkan bagi pengedar dilakukan proses hukum.

“Bagi para korban penyalahgunaan narkoba dilakukan rehabilitasi sosial dan bagi pengedar dihukum keras, ” katanya.

Pada pekan pertama Januari 2015, Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan kemudiahan bagi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) secara online, gratis, dan sudah ada 14 yang diverifikasi.

Ada 119 IPWL dan yang terakreditasi Kemensos 105. Perbedaan IPWL terakrediasi Kemensos atau belum, IPWL terakrediasi bisa mengeluarkan kartu wajib lapor, sedangkan IPWL belum terakreditasi tidak bisa mengaluarkan kartu wajib lapor.

“Bagi pemegang kartu IPWL tidak boleh ditangkap polisi, tetapi mereka akan dilakukan rehabilitasi sosial di panti-panti napza ataupun lembaga milik masyarakat, ” katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya