Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana tetap melanjutkan pengajuan praperadilan meski berkas penyelidikannya segera diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Namun begitu, jika berkas tersebut dipandang lengkap dan akan disidangkan, maka hal tersebut dapat menggugurkan praperadilan yang diajukannya.
"Sesuai Undang-Undang Pasal 82 ayat 1 KUHAP, ketika berkas dilimpahkan ke tingkat pengadilan maka dengan sendirinya gugatan praperadilan yang diajukan pemohon akan gugur," ujar Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Akan tetapi, Chatarina menegaskan, ada beberapa versi dalam penetapan pasal tersebut. Dia menjelaskan, ada yang menganggap bahwa praperadilan tetap berlaku ketika perkara sudah digelar di pengadilan. Meski demikian, dia mengakui penetapan atau penggunaan pada pasal ini memang berbeda-beda dari sejumlah putusan praperadilan.
"Ada juga yang beranggapan pasal ini langsung berlaku sejak pelimpahan berkas dilakukan dari tingkat penyidikan," jelasnya.
Sidang praperadilan Sutan, lanjut dia, nantinya akan tetap berjalan. Namun, KPK kemudian menyerahkan surat pelimpahan perkara pengadilan berikut hari persidangan pada hakim praperadilan. Setelah itu, putusan ada di tangan hakim.
"Jadi tetap ada putusan hakim praperadilan yang menyatakan gugurnya praperadilan itu sendiri," tuturnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi sebelumnya mengatakan, berkas Sutan Bhatoegana akan masuk ke pengadilan. "Kemungkinan pekan ini baru akan dilimpahkan ke pengadilan," ujar Johan, Senin 23 Maret 2015.
Namun demikian, Johan belum mengetahui kapan sidang bagi tersangka kasus dugaan korupsi penetapan APBN-P tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) digelar. "Soal sidang aku enggak tahu," tuturnya.
Sutan Bhatoegana resmi menjadi tersangka pada 14 Mei 2014. Dia diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan Kementerian ESDM era Menteri Jero Wacik di Komisi VII DPR yang dipimpinnya.
Politikus Partai Demokrat itu pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Riz)
Gugatan Praperadilan Sutan Bhatoegana Terancam Gugur
Plt Pimpinan KPK Johan Budi sebelumnya mengatakan, berkas Sutan Bhatoegana akan masuk ke pengadilan.
diperbarui 25 Mar 2015, 23:41 WIBSutan Bhatoegana menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/2/2015).(Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apakah Dzikir Bilangannya Harus Banyak? Simak Penjelasan UAH
Mark Zuckerberg Umumkan Kebijakan Kontroversial untuk Facebook, Jam Tangan Mewah Rp14,5 Miliar Bikin Salfok
5 Hal Menarik di Rumah Budaya Kratonan
Elang Bondol Jadi Logo dan Maskot Baru Taman Margasatwa Ragunan
Teleskop Hubble Tangkap Gambar Cincin Einstein
Link Live Streaming Carabao Cup Tottenham Hotspur vs Liverpool, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 9 Januari 2025
Kejagung Banding Vonis 5 Tahun Helena Lim
Fakta Unik Hingga Sejarah di Balik Peninggalan Benteng Otanaha Gorontalo
Pemkab Kudus Alokasikan Rp17,3 M untuk Program Makan Bergizi Gratis, Ternyata Hanya Cukup untuk 5 Hari
Kisah Nyata Gus Baha, Pernah Digeruduk Orang Gara-Gara Nasihatkan Hal Ini
Lubang Jalan Makan Korban, Ketua DPRD Jepara Desak PUPR Lakukan Perbaikan