Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengesahkan dua undang-undang terkait pelaksanaan pilkada serentak. Dua undang-undang (UU) itu yakni UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.
UU itu telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Rabu 18 Maret 2015. Sebelumnya, kedua UU itu telah disetujui secara aklamasi oleh DPR pada Selasa 17 Maret 2015.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 disebutkan, Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dilaksanakan setiap 5 tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pemilihan diselenggarakan melalui dua tahapan, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan," demikian bunyi Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 8 seperti dikutip dari setkab.go.id, Kamis (26/3/2015).
Tahapan persiapan meliputi:
1. Perencanaan program dan anggaran.
2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan.
3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan.
4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, pembentukan Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS.
5. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
6. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
7. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Sedangkan tahapan penyelenggaraan meliputi:
1. Pengumuman pendaftaran pasangan calon peserta pilkada dari tingkat gubernur, bupati dan walikota.
2. Pendaftaran pasangan calon peserta pilkada dari tingkat gubernur, bupati dan walikota.
3. Penetapan persyaratan calon peserta pilkada dari tingkat gubernur, bupati dan walikota.
4. Penetapan pasangan calon peserta pilkada dari tingkat gubernur, bupati dan walikota.
Dalam UU Nomor 8 juga diatur syarat mengikuti pilkada serentak dan sanksi bagi calon yang mengundurkan diri. Juga tentang waktu pelaksanaan pilkada serentak.
"Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 18 Maret 2015. (Sun/Mut)
Pemerintah Sahkan 2 UU Terkait Pilkada Serentak
UU itu telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Rabu 18 Maret 2015. Sebelumnya, kedua UU itu telah disetujui secara aklamasi oleh DPR.
diperbarui 26 Mar 2015, 12:22 WIBPresiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/3/2015). Rapat membahas tentang paket kebijakan ekonomi pemerintah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hukum Ziarah Kubur Menurut UAH, Apa Hubungannya dengan Hari Jumat?
Lawan Kemiskinan, Kepala BP TASKIN Resmikan Rumah Produksi Gizi
Tahapan Krusial, Polda Riau Cek Kesiapan Polres Rohul Sukseskan Pilkada
Generasi Muda Indonesia Dukung Percepatan Transisi Energi di COP 29 Lewat Aksi Kolaboratif Desa Bumi dan SRE
Polisi Masih Buru Tiga Buronan Kasus Judi Online Komdigi
Jalani Evaluasi Tahap II, Penerapan Smart City di Banyuwangi Dapatkan Apresiasi
Shibuya Tokyo Pastikan Tidak Ada Pesta Malam Tahun Baru 2025 Usai Meniadakan Perayaan Halloween
Pemprov Sulbar Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Wilayah Pegunungan Mamasa
Daftar 10 Aset dengan Kapitalisasi Pasar Terbesar di Dunia, Ada Bitcoin
Fakta Menarik Film Barat The Godfather Coda di Vidio, Hadirkan Versi Terbaru dari Trilogi Sebelumnya
Infografis Debat Terakhir Pilkada Jakarta 2024 dan Jurus 3 Calon Gubernur
Klasemen MotoGP 2024: Keunggulan Jorge Martin atas Francesco Bagnaia Terpangkas