Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly batal menghadiri undangan Komisi III DPR untuk melakukan rapat kerja (raker). Pemanggilan ini terkait pembahasan soal revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, yang mengatur syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat (PB) untuk terpidana korupsi.
"Menkumham berkirim surat ke Sekretariat Komisi III DPR, tidak dapat hadir dalam rapat kerja dalam membahas perkembangan isu terkini," kata salah satu staf kesekretariatan Komisi III DPR yang enggan disebutkan namanya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/3/2015).
Ia menyebutkan bahwa Yasonna tidak menjelaskan alasan ketidakhadirannya. "Dalam surat itu Menteri Yasonna juga meminta agar raker dapat dijadwal ulang pada pekan depan," ujar dia.
Anggota Komisi III DPR Patrice Rio Capella sebelumnya berharapan Yasonna dapat memberi penjelasan tentang kebijakan pemberian remisi untuk koruptor ini. "Kami berharap yang diberi remisi itu dilihat dulu kasusnya. Jangan yang memperkaya dirinya terus diberi remisi. Besok kita akan rapat dengan Menkum HAM, nanti kami sampaikan," kata Patrice pada Rabu 25 Maret 2015.
Obral remisi koruptor ini sebenarnya sudah lama terdengar sejak akhir 2014 saat pemberian remisi Natal. Namun belakangan ini kembali muncul ke publik. Saat menghadiri rapat dengan Komisi III DPR pada 21 Januari 2015, Menteri Yasonna mengaku isu remisi koruptor memang dilematis dan isu klasik yang kerap diarahkan ke Kemenkumham.
Dia menjelaskan, remisi bisa diberikan asalkan narapidana yang bersangkutan telah memenuhi syarat dan berhasil dibina. Karena lembaga pemasyarakatan memang berparadigma sebagai tempat pembinaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu pihak yang menolak wacana pemberian remisi bagi koruptor. Menurut Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi SP, jika maksud tersebut terwujud, maka hal itu dinilai sebagai kemunduran pemberantasan korupsi. (Ndy/Mut)
Menteri Yasonna Berhalangan, Raker Remisi Koruptor di DPR Batal
Namun Menkumham Yasonna Laoly tidak menjelaskan alasan ketidakhadirannya.
diperbarui 26 Mar 2015, 13:23 WIBMenteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Survei PUSKAPI, Banyak Warga Musi Banyuasin Belum Tahu Ada Pilkada Sumsel 2024
Waktu Terbaik Sholat Taubat, Lengkap dengan Bacaan Dzikir dan Doanya
Maruarar Sirait: Jokowi dan Prabowo Hanya Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta
Jelajah Keunikan dan Pesona Pulau Tikus Bengkulu
Galaksi Hantu NGC 4535 Contoh Sempurna Galaksi Spiral di Alam Semesta
Kemenag Gorontalo Lambat Cairkan Tukin P3K, Mahasiswa Ikut Protes
Cara agar Terkoneksi dengan Allah saat Sholat, Ini Kuncinya Kata UAH
Deretan WAGs Pemain Diaspora Timnas Indonesia, Mulai Atlet hingga Model Internasional
Gibran Minta Hapus Penerimaan Siswa Sistem Zonasi, Solusi Atau Masalah Baru?
Intip Sejarah di Balik Megahnya Gedung Sate Bandung
OVO Perangi Judi Online, Sinergi dengan Pemerintah dan Swasta
Dugaan Korupsi Nyaris Rp1 Miliar, Dua Mantan Pegawai RSUD Embung Fatimah Batam jadi Tersangka