Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja menggugurkan permohonan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, sidang praperadilan ditunda hingga 2 pekan.
"Dengan tidak hadirnya KPK pada sidang praperadilan kecurigaan saya timbul kenapa terlalu lama diundur, sampai 2 minggu. Dengan kecurigaan ini, apakah KPK punya stategi supaya praperadilan itu digugurkan? Kalau terjadi, jelas ini skenario jahat untuk menghilangkan hak hukum yang dijamin undang-undang kepada Sutan," ujar Eggi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2015).
Eggi menuturkan, pihaknya akan terus memperjuangkan praperadilan, walaupun menurut KPK berkas penyidikan Sutan berada di pengadilan untuk segera disidangkan. Jika berkas berada di pengadilan, praperadilan yang diajukan tersangka gugur.
"Hak hukum ini harus diperjuangkan. Karena sidang ditunda tanggal 6 April, jadi nggak bisa seenaknya saja digugurkan. Jadi tandanya KPK nggak punya bukti alat yang kuat untuk Sutan," tutur dia.
Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang menjelaskan, berkas penyelidikan Sutan sudah berada di pengadilan. Sesuai KUHAP, ketika berkas dilimpahkan ke tingkat pengadilan, dengan sendirinya gugatan praperadilan yang diajukan pemohon akan gugur.
Sutan Bhatoegana menjadi tersangka pada 14 Mei 2014. Dia diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan Kementerian ESDM era Menteri Jero Wacik di Komisi VII DPR yang dipimpinnya.
Politikus Partai Demokrat itu pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Tidak terima dengan penetapan tersangkanya, Sutan Bhatoegana lalu mengajukan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Mvi/Yus)
Kuasa Hukum: KPK Sengaja Gugurkan Praperadilan Sutan Bhatoegana
Sutan Bhatoegana akan memperjuangkan praperadilan, walaupun menurut KPK berkas penyidikannya berada di pengadilan.
diperbarui 26 Mar 2015, 13:31 WIBKuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Eggi Sudjana saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Ayam Kecap Pedas: Hidangan Lezat dengan Sentuhan Manis dan Pedas
Kejatuhan Cicak Pertanda Apa? Mitos dan Fakta di Balik Fenomena Ini
Baterai Drop Parah, Mobil Listrik Neta Cuma Bisa Tempuh 40 Km
Ciri Anak Dehidrasi: Kenali Tanda dan Cara Mengatasinya
KPK Buka Suara soal Penggeledahan Rumah Hasto Kristiyanto
Resep Bumbu Sosis Bakar untuk Jualan: Panduan Lengkap Memulai Bisnis Kuliner
Pertanyaan Sulit saat Wawancara Kerja yang Ungkap Kecerdasan Emosional
OJK Bakal Perkuat Kualitas Calon Emiten pada 2025
3 Resep Omelet Tempe yang Nikmat dan Mudah Dibuat
Meneropong Potensi dan Risiko Bitcoin Pekan Ini Usai Tembus Posisi Rp 1,6 Miliar
Pesona Negeri Kahyangan, Destinasi Wisata Cantik di Magelang
Sinopsis Film Tabayyun, Titi Kamal Jadi Orang Tua Tunggal, Digunjing karena Status Suami Kurang Jelas