Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja menggugurkan permohonan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, sidang praperadilan ditunda hingga 2 pekan.
"Dengan tidak hadirnya KPK pada sidang praperadilan kecurigaan saya timbul kenapa terlalu lama diundur, sampai 2 minggu. Dengan kecurigaan ini, apakah KPK punya stategi supaya praperadilan itu digugurkan? Kalau terjadi, jelas ini skenario jahat untuk menghilangkan hak hukum yang dijamin undang-undang kepada Sutan," ujar Eggi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2015).
Eggi menuturkan, pihaknya akan terus memperjuangkan praperadilan, walaupun menurut KPK berkas penyidikan Sutan berada di pengadilan untuk segera disidangkan. Jika berkas berada di pengadilan, praperadilan yang diajukan tersangka gugur.
"Hak hukum ini harus diperjuangkan. Karena sidang ditunda tanggal 6 April, jadi nggak bisa seenaknya saja digugurkan. Jadi tandanya KPK nggak punya bukti alat yang kuat untuk Sutan," tutur dia.
Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang menjelaskan, berkas penyelidikan Sutan sudah berada di pengadilan. Sesuai KUHAP, ketika berkas dilimpahkan ke tingkat pengadilan, dengan sendirinya gugatan praperadilan yang diajukan pemohon akan gugur.
Sutan Bhatoegana menjadi tersangka pada 14 Mei 2014. Dia diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan Kementerian ESDM era Menteri Jero Wacik di Komisi VII DPR yang dipimpinnya.
Politikus Partai Demokrat itu pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Tidak terima dengan penetapan tersangkanya, Sutan Bhatoegana lalu mengajukan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Mvi/Yus)
Kuasa Hukum: KPK Sengaja Gugurkan Praperadilan Sutan Bhatoegana
Sutan Bhatoegana akan memperjuangkan praperadilan, walaupun menurut KPK berkas penyidikannya berada di pengadilan.
diperbarui 26 Mar 2015, 13:31 WIBKuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Eggi Sudjana saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
KPU Jakarta: Yang Diberhentikan Hanya Ketua KPPS di Jaktim
Bank Mandiri Tuntaskan Mandiri Sahabatku 2024, Sukses Lahirkan Ribuan Pengusaha Baru
Kepengurusan Kadin 2024-2029 Diumumkan, Sosok Ini Fokus Bidangi Kendaraan Listrik
Usulan Pengembalian Polri di Bawah TNI-Kemendagri Dianggap Cederai Prinsip Demokrasi
Volodymyr Zelenskyy: Perang Bisa Berakhir Jika Ukraina di Bawah NATO
Datang ke GJAW 2024, Menko Airlangga Hartarto Ngetes Mobil Listrik Aletra L8 EV
Orang Tua Harus Tahu, Ini 6 Cara Menghadapi Sikap Anak yang Beranjak Remaja
Peringatan Apindo Jika UMP 2025 Naik 6,5%: Waspada PHK Massal!
Awas Tautan Palsu Mengintai Pengguna Internet, Ini 4 Dampak Jika Mengkliknya
Link Live Streaming Liga Inggris Manchester United vs Everton, Minggu 1 Desember 2024 Pukul 20.30 WIB
Lokasi Tambang Pasir yang Tewaskan Penambang di Lampung Dipastikan Ilegal
10 Resep Daun Singkong Santan yang Enak dan Gurih, Cocok Jadi Menu Harian