Konsultasi Pajak: Resign Lalu Buka Usaha, Ini Cara Lapor Pajaknya

Efektif per Oktober 2014 yang lalu sy memutuskan resign dari pekerjaan saya dan mencoba untuk merintis usaha sendiri.

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 26 Mar 2015, 17:09 WIB
(Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Selamat siang,

Bersama ini saya ingin menanyakan beberapa hal mengenai pembayaran dan pelaporan pajak (perorangan).

Selama ini saya tidak mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran dan pelaporan pajak setiap tahunnya karena saya bekerja (karyawan) di salah satu perusahaan nasional.

Namun efektif per Oktober 2014 yang lalu, saya memutuskan resign dari pekerjaan saya dan mencoba untuk merintis usaha sendiri.

Yang menjadi pertanyaan adalah:

1. Bagaimana pelaporan pajak saya untuk tahun 2014?
2. Dokumen apa yg perlu saya lengkapi?
3. Data/keterangan apa yang harus saya isi di form SPT perorangan?

Demikian pertanyaan ini saya sampaikan, terima kasih atas masukan dan bantuannya.

Salam,
Yopie

Email : yopXXXX@gmail.com

Jawaban:

Yth Sdr. Yophie,

Pelaporan Pajak yang harus saudara lakukan untuk Tahun 2014 adalah melaporkan penghasilan yang Saudara terima dari perusahaan hingga anda resign dan penghasilan yang Saudara peroleh sejak memiliki usaha sendiri.

Saudara minta Bukti Potong 1721-A1 dari perusahaan terakhir Saudara bekerja yang menggambarkan jumlah penghasilan dan PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh perusahaan. Bukti Potong ini harus dilampirkan dalam SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2014 yang wajib Saudara sampaikan paling lambat pada 31 Maret 2015.

Form SPT yang harus Saudara sampaikan adalah salah satu dari tiga jenis form berikut ini:

1. SPT WP OP 1770 bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:

a. Dari usaha/pekerjaan bebas;

b. Dari satu atau lebih pemberi kerja;

c. Yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final; dan atau

d. Dalam negeri lainnya/luar negeri

2. SPT WP OP 1770 S bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan :

a. Dari satu atau lebih pemberi kerja;

b. Dalam negeri lainnya; dan/atau

c. Yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final

3. SPT WP OP 1770 SS bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta  setahun

Semoga membantu.

 

Salam,

Fitrah Purnama Megawati S.sos

Citas Konsultan Global

www.citasco.com

Foto dok. Liputan6.com

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

 
* Untuk pertanyaan konsultasi pajak, silakan kirim pertanyaan Anda ke redaksi bisnis liputan6 di alamat ekbisliputan6@gmail.com

(Ndw)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya