Liputan6.com, Jakarta - Es batu yang terjangkit bakteri Coliform atau yang biasa disebut Ecoli, beredar luas di Ibukota Jakarta. Penemuan ini bermula dari laporan warga yang mengaku keracunan, usai mengonsumsi es batu di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Polisi lalu menghampiri warung milik R yang menjual es batu balok tersebut. Setelah mengambil sampel es balok, polisi membawa es tersebut ke Balai Besar Laboratorium Kesehatan Direktorat Jenderal Bina Upaya, Kementerian Kesehatan RI untuk diuji secara klinis pada 4 Maret 2015 lalu.
"Didapat keterangan uji laboratorium bahwa es batu balok tersebut tidak layak konsumsi, karena terdapat bakteri Coliform. Apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kanker," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2015).
Setelah mengetahui hasil uji laboratorium, kata Wahyu, polisi menyelidiki pabrik air yang digunakan untuk pembuatan es batu balok di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Air Kali Ciliwung
Dari keterangan pegawai pabrik, lanjut Wahyu, air yang mereka gunakan berasal dari Sungai Ciliwung di Kalimalang. Air kali tersebut dijernihkan menggunakan campuran kimia seperti kaporit, soda api, tawas, ANP dan anti-foam.
"Dari keterangan pabrik air, air tersebut diproduksi untuk industri, bukan konsumsi manusia. Karena berbahaya bagi kesehatan," jelas Wahyu.
Wahyu menjelaskan, air kali yang sudah mengalami proses penjernihan itu diangkut menggunakan truk tangki air ke pabrik pembuatan es balok, yang masih berada di kawasan yang sama.
Selama proses penyelidikan, kata Wahyu, polisi menyita 3 truk tangki, 116 es balok siap edar, 3 alat pencetak es, bahan kimia yakni amoniak, kaporit, soda api, tawas, ANP dan anti-foam, serta berkas administrasi dari pabrik es tersebut.
"PT EU di Jalan Rawa Gelam Pulogadung, Jakarta Timur mendistribusikan es balok tersebut ke masyarakat," imbuh dia.
Polisi pun mengamankan 2 tersangka, yaitu AL (55) sebagai penanggung jawab pabrik es balok, dan DDN (55) pemilik truk tangki. Keduanya disangkakan pasal berlapis dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara dan denda Rp 6,5 miliar.
"Dikenakan pasal berlapis, pasal 94 ayat 3, pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Sumber Daya Air tahun 2004, lalu Pasal 65 Undang-Undang Perlindungan Konsumen tahun 1999, lalu Pasal 135 dan 140 UU Pangan tahun 2012," pungkas Wahyu. (Rmn/Mut)
Waspadai Es Batu Berbahan Baku Air Kali Beredar di Jakarta
Dari keterangan pegawai pabrik, air yang mereka gunakan berasal dari Sungai Ciliwung di Kalimalang.
diperbarui 26 Mar 2015, 18:18 WIBMeski diet es (The Ice Diet) telah lama dikenalkan ahli gizi, namun kini diet ini kembali disebut karena efektif menurunkan berat badan
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apakah Lobster Baik untuk Kesehatan atau Berbahaya bagi Kolesterol? Ini Kata Ahli
Benarkah Nasi Padang dan Warteg Bisa Jadi Pilihan Makanan Sehat? Begini Kata Pakar Gizi
Bagaimana Cara Menjaga Gula Darah agar Tidak Naik? Simak Tips Sehat dari Ahli Gizi
Catatan Merah Pertemuan Timnas Indonesia Lawan Arab Saudi, Tidak Pernah Menang di Jakarta
Cara Cek Tagihan PBB Online dengan Mudah dan Cepat
Top 3: Deretan Manfaat Kiwi untuk Kesehatan
Cara Menghitung Zakat Perdagangan, Panduan Lengkap untuk Pedagang Muslim
PKS Usulkan Ada Tenggat Waktu untuk Prabowo Teken Keppres Pemindahan Ibu Kota
Si.Se.Sa Rilis Koleksi Busana Muslim Syar'i Berbahan Kulit Jagung
Apple bakal Tambah Investasi Rp 1,6 Triliun, iPhone 16 Segera Legal di Indonesia?
9 Bacaan Doa untuk Orang yang Sakit Beserta Latin dan Artinya
Sulawesi Tenggara Raih 9 Sertifikat Warisan Budaya Tak Benda 2024