Liputan6.com, Yogyakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso.
Kasie Penkum Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Zulkardiman mengatakan, baru mengetahui dari web milik Mahkamah Agung terkait putusan resmi upaya hukum Mary Jane. Permohonan PK Mary Jane ini menjadi upaya hukum terakhirnya.
"Baru tahu dari web MA, sudah keluar. Tapi kita belum terima putusan dari MA, baru pengumuman di web saja," ujar Zulkardiman, Yogyakarta, Kamis (26/3/2015).
Zulkardiman mengatakan, hingga saat ini, pihak Kejati DIY belum mendapat salinan putusan dari MA terkait penolakan permohonan PK Mary Jane. Ia juga belum tahu apakah dengan keputusan ini membuat pemindahan Mary Jane ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah segera dilakukan.
"Kita tunggu dari Pengadilan Sleman dulu. Kita belum tahu apakah sudah turun di Pengadilan Sleman apa belum. Belum dapat salinannya kalau sudah mungkin baru surat pemindahan," ucap dia.
Mary Jane termasuk terpidana mati dari daftar eksekusi mati gelombang II. Mary Jane tertangkap menyelundupkan 2,6 kilogram heroin di Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta, 25 April 2010. Pada 11 Oktober 2010, Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, memberikan vonis mati kepada Mary Jane. Hingga saat ini Mary Jane masih berada di Lapas Wirogunan Yogyakarta. (Mvi)
MA Tolak PK Terpidana Mati Asal Filipina Mary Jane
Zulkardiman mengatakan, hingga saat ini, pihak kejati DIY belum mendapat salinan putusan dari MA terkait penolakan permohonan PK Mary Jane.
diperbarui 26 Mar 2015, 19:45 WIB Mary Jane Fiesta Veloso (30), warga negara Filipina yang menjadi terpidana mati kasus narkoba menjalani sidang Peninjauan Kembali. (Liputan6.com/ Fathi Mahmud)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mahfud MD Kritisi Ide Prabowo yang Mau Maafkan Koruptor
Jadwal Lengkap Misa Natal 2024 di Gereja Katolik Yogyakarta
Kisah Malaikat Protes Ada Orang Tak Niat Mengaji Tapi Dosanya Diampuni, Diceritakan Gus Baha
Kaleidoskop 2024: Sejarah Manis Timnas Indonesia Kelompok Usia, Bersaing Asia dan Nyaris Tembus Olimpiade Paris
Sinopsis Film Gowok: Kamasutra Jawa, Karya Terbaru Hanung Bramantyo Masuk Big Screen Competition IFFR ke-54
Pramono Anung Akan Beri Ruang Kegiatan Olah Raga Lebih Masif di Jakarta
Kronologi Tabrakan Beruntun di Bandar Lampung yang Tewaskan Seorang Pria Tanpa Identitas
Lakukan Hal Ini, Maka Malaikat akan Mendoakanmu Kata Buya Yahya
Hasil LaLiga Real Madrid vs Sevilla: Kylian Mbappe Cetak Gol Lagi, Los Blancos Sikut Barcelona
Polri Sebut Kondisi Puncak Arus Mudik Nataru Masih Berjalan Aman
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala AFF 2024: Siapa Jadi Raja Asia Tenggara?
Kaleidoskop Sultra 2024: Pemprov Beli Kapal Bodong hingga Guru Honorer Dituduh Aniaya Anak Polisi