Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan gratifikasi pembahasan APBN Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana ke pengadilan. Permohonan praperadilan politikus Partai Demokrat itu pun terancam gugur.
"Iya benar, KPK hari ini telah melimpahkan berkas perkara atas nama SBG (Sutan Bhatoegana) ke Pengadilan," ujar Priharsa saat dikonfirmasi, di kantornya, Kamis (26/3/2015).
Namun, kapan sidang perdana mantan Ketua Komisi VII DPR tersebut digelar, Priharsa belum dapat dipastikan. "Belum ada (jadwal), kan (berkas perkaranya) baru masukan hari ini."
Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang menjelaskan, bila berkas penyidikan kasus Sutan sudah berada di pengadilan, maka sesuai Pasal 82 ayat 1 KUHAP, gugatan praperadilan yang diajukan pemohon akan gugur.
Akan tetapi, tegas Chatarina, ada beberapa versi dalam penetapan pasal tersebut. "Ada yang menganggap pasal berlaku ketika perkara sudah digelar di pengadilan, ada juga yang beranggapan pasal ini langsung berlaku sejak pelimpahan berkas dilakukan dari tingkat penyidikan," jelas dia pada Rabu 25 Maret 2015.
Sidang praperadilan Sutan, nantinya akan tetap berjalan. Namun, KPK akan menyerahkan surat pelimpahan perkara pengadilan berikut hari persidangan pada hakim praperadilan. Setelah itu, putusan ada di tangan hakim.
Sutan Bhatoegana resmi jadi tersangka pada 14 Mei 2014. Dia diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan Kementerian ESDM era Menteri Jero Wacik di Komisi VII DPR yang dipimpinnya.
Politikus Partai Demokrat itu pun dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Mut)
KPK Limpahkan Berkas Kasus Sutan Bhatoegana ke Pengadilan
Permohonan praperadilan Sutan Bhatoegana pun terancam gugur.
diperbarui 26 Mar 2015, 21:54 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Anggota DPR: Kasus Polisi Tembak Polisi jadi Momentum Evaluasi Penggunaan Senjata Api
Simak, Profil Cagub dan Cawagub Pilkada Sumatera Utara 2024
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka Korupsi, KPK: Butuh Dana untuk Pilkada
Mengenal Tari Manasai, Kental dengan Makna Kehidupan Masyarakat Dayak Kalimantan
Selamat Hari Guru Nasional 2024, Simak Keutamaan jadi Pendidik dalam Perspektif Islam
3 Kandidat Bek Kiri yang Bisa Direkrut Manchester United di Era Ruben Amorim
BNPB Pastikan Kebutuhan Dasar Korban Erupsi Gunung Lewotobi Terpenuhi
Profil Singkat Paslon Pilgub Aceh 2024 dan Partai Pengusungnya
Dukungan Ikatan Alumni Geologi ITB untuk Eksplorasi dan Pengembangan SDA di Hulu
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Tersangka
Hasil Liga Inggris Southampton vs Liverpool: Susah Payah Bungkam Penghuni Dasar Klasemen, The Reds Tinggalkan Manchester City
Saksikan Live Streaming Liga Inggris Ipswich vs Manchester United 24 November 2024, Segera Dimulai