Liputan6.com, Jakarta - Menjelang akhir Maret, para wajib pajak biasanya menyerbu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia guna melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Maklum, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Penghasilan orang pribadi paling lambat 31 Maret 2015.
Jangan sampai Anda tidak melaporkan SPT Pajak Tahunan karena ada sanksi yang menanti Anda. Bagi ingin Anda yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun, Anda akan memakai formulir SPT 1770 S.
Untuk memudahkan Anda dalam pengisian SPT Tahunan, berikut adalah video tutorial pengisian SPT Pajak 1770 S, hasil kerja sama Liputan6.com dengan Ditjen Pajak dan KPP Pratama Setiabudi Tiga:
Tutorial Pajak: Tengok, Cara Isi dan Lapor SPT Pajak 1770 S
Untuk memudahkan Anda dalam pengisian SPT Tahunan, berikut adalah video tutorial pengisian SPT Pajak 1770 S.
diperbarui 27 Mar 2015, 11:49 WIBSemua warga yang telah memiliki NPWP hukumnya wajib
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kisah Dramatis Pakar Komunis Masuk Islam usai Debat dengan Gus Baha tentang Allah SWT
Klarifikasi Lengkap Menkum Supratman soal Denda Damai Koruptor
Simak, 6 Wisata Gratis di Semarang untuk Liburan Sekolah
Kaleidoskop 2024: Quattrick Gelar Liga Inggris, Manchester City Menuju Immortalitas
Pesawat Antariksa NASA Cetak Sejarah Dekati Matahari
Kisruh PPN Naik 12 Persen, Wajibkah Membayar Pajak? Begini Hukumnya Menurut Ustadz Adi Hidayat
5 Faktor Keterpurukan Manchester United: Ruben Amorim Terlalu Ekstrem?
Hasto Kristiyanto Tersangka dan Yasonna Laoly Dicekal, Jadi Pukulan Beruntun PDIP?
Kaleidoskop Banyuwangi 2024: Gadis 7 Tahun Diperkosa dan Dibunuh hingga Banjir Rob Parah
Luas Sawah Kota Bandung Tinggal 4 Persen dari Total Wilayah, Produksi Padi Capai 8,2 Ton per Hektare
Pria di Jakarta Timur Diculik, Pelaku Ngaku Polisi dan Minta Tebusan
NBA: Kembali Cedera Betis, Luka Doncic Minimal Absen 1 Bulan