Dibebaskan, Remaja Penyimpan Atribut ISIS Wajib Lapor ke Polisi

MJ dibebaskan Rabu 25 Maret 2015 sore, karena polisi belum menemukan unsur pidana pada kasusnya.

oleh Bangun Santoso diperbarui 27 Mar 2015, 12:33 WIB
Bendera ISIS. (www.youtube.com)

Liputan6.com, Jambi - Pelajar 18 tahun yang ditahan Kepolisian Jambi karena menyimpan banyak atribut ISIS telah dibebaskan. Meski bebas, namun MJ, inisial pemuda itu, wajib lapor ke kepolisian.

"Kita kenakan wajib lapor dan sementara kita serahkan kepada orangtuanya," kata Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Jambi Brigjen Pol Bambang Sudarisman di Jambi, Jumat (27/3/2015).

MJ dibebaskan Rabu 25 Maret 2015 sore, karena polisi belum menemukan unsur pidana pada kasusnya.

Guna mencari penyebar paham ISIS di Provinsi Jambi, Danrem 042 Garuda Putih Kolonel Infanteri Harianto menyatakan, TNI sudah berkoordinasi dengan seluruh aparat Polda Jambi.

"Kita sudah koordinasi dengan kepolisian guna mencari dan menangkal ISIS di Provinsi Jambi," tegas Harianto.

Gerakan kelompok teroris ISIS telah menjadi perhatian serius di Provinsi Jambi. Sebab hanya dalam beberapa bulan, mulai akhir 2014 hingga awal 2015, petugas keamanan telah 3 kali menemukan atribut ISIS.

Temuan pertama yakni bendera ISIS di kawasan perkantoran Gubernur Jambi. Kemudian bendera serupa ditemukan di Kantor PMI Jambi, dan terakhir penemuan atribut ISIS yang disimpan oleh MJ remaja 18 tahun warga Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi.

MJ diamankan polisi bermula dari laporan ayahnya, Mulyadi (41). MJ dilaporkan karena menyandera adiknya yang berumur 6 tahun. MJ juga mengancam ayahnya dan meminta uang Rp 300 juta. Uang tersebut diduga sebagai modal untuk bergabung dengan ISIS.

Saat ditangkap dan kamarnya digeledah, polisi menemukan banyak atribut mirip ISIS, mulai dari bendera hingga baju dan rompi. Tak hanya itu, sejumlah senjata api replika juga ditemukan di kamar MJ. Kepada polisi MJ mengaku mendapatkan atribut serta replika senjata itu dari situs jual beli online. (Sun/Sss)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya