Saksi Ahli Hak Angket: Ahok Tak Bisa Digulingkan Karena Etika

Disebutkan pelanggaran etika harusnya menjadi faktor penguat, bukan faktor utama bila dewan memang berkeinginan melengserkan gubernur.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 27 Mar 2015, 13:44 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin (tengah) memberikan keterangan saat diundang oleh Panitia Hak Angket DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/3/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Panitia hak angket APBD DKI menghadirkan 2 pakar komunikasi politik yakni Tjipta Lesmana dan Sumardjono. Keduanya dihadirkan sebagai saksi ahli untuk menelaah gaya komunikasi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Dalam rapat angket, anggota DPRD Ahmad Nawawi dari Fraksi Demokrat bertanya kepada Tjipta, "Pantaskah gubernur dipertahankan dengan cara komunikasi seperti ini?"

Tjipta Lesmana pun menegaskan, Ahok tidak bisa digulingkan atau dimakzulkan hanya karena pelanggaran etik.
"Ahok tidak bisa dijatuhkan karena masalah etika komunikasi," kata Tjipta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (27/3/2015).

Sementara M Syarif dari Fraksi Gerindra bertanya, "Apakah Tap MPR Nomor 6 tahun 2001 yang mengatur etika dan norma pemerintahan bisa menjadi landasan untuk menjatuhkan (gubernur)?"

Rentetan pertanyaan panitia hak angket tersebut dijawab lugas oleh Tjipta. Dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), jelas dia, hak angket digunakan dewan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan kepentingan publik. Sedangkan masalah etika tidak masuk dalam persoalan kebijakan.

Dia menambahkan, pelanggaran etika harusnya menjadi faktor penguat, bukan faktor utama bila dewan memang berkeinginan melengserkan gubernur. Seharusnya, dewan menggunakan masalah RAPBD sebagai landasan utama.

"Faktor utama yang dimaksud ialah dugaan pelanggaran prosedur pengajuan RAPBD DKI 2015," tandas Tjipta. (Sun/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya