Permen Penyerahan Blok Mahakam ke Pertamina Harus Segera Terbit

Peraturan Menteri ESDM perlu diterbitkan untuk memastikan Pertamina benar-benar ditunjuk sebagai operator Blok Mahakam.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 27 Mar 2015, 15:03 WIB
Sejumlah Menteri Jokowi menggelar rapat soal pengelolaan Blok Mahakam oleh Pertamina (Fotografer: Ilyas Istianur P/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta segera menerbitkan Peraturan Menteri ESDM tentang kepastian penyerahan Blok Mahakam kepada PT Pertamina (Persero).

Koordinator Petisi Blok Mahakam Marwan Batubara mengatakan Peraturan Menteri ESDM perlu diterbitkan untuk memastikan Pertamina benar-benar ditunjuk sebagai operator Blok Mahakam.

"Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Menteri ESDM agar blok Mahakam 100 persen diserahkan kepada Pertamina," kata dia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/3/2015).

Selain itu, hal ini guna jatah Pemerintah Daerah sebesar 10 persen untuk mengelola blok tersebut. Namun, meski diberi bagian Pemerintah Daerah juga dinilai tidak dibiarkan berjalan sendiri, agar tidak bekerjasama dengan pihak swasta yang tidak mumpuni.

"Kedua supaya daerah dapat saham 10 persen, tapi Pemerintah tidak biarkan jalan sendiri, daerah bisa jalan bersama konsorsium Pertamina, tidak swata," tegas dia.

Menteri ESDM Sudirman Said menyambut positif usulan tersebut. Pasalnya, sejalan dengan rencana pemerintah yang sedang menyusun Peraturan Menteri ESDM terkait keterlibatan Pemda di Blok Mahakam dan blok yang habis masa kontraknya.

"Saya ingin sedikit mengarisbawahi apa yang beliau sampaikan inline kita kerjakan, termasuk Permen saham Participating Interest, saya percaya bahwa landasan idealis dibangun kami dapat satu moral suport besar," pungkasnya. (Pew/Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya