KPK Periksa 3 Karyawan Bank Terkait Kasus Nazaruddin

KPK juga memeriksa Rafiqa Hendiriyanti, selaku pelaksana pengawasan transaksi dan investasi BRI untuk Nazaruddin.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 27 Mar 2015, 15:58 WIB
Gedung KPK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan korupsi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI), dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda Indonesia.

Kali ini penyidik KPK memeriksa Pimpinan BCA KCP Cempaka Putih Warni Smiranastiti, karyawan BCA KCU Kuningan Erna Kartika, dan karyawan Bank Mandiri cabang Sabang Hakimah Mawardi. Mereka menjalani pemeriksaan sebagai saksi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/3/2015).

Selain memeriksa 3 karyawan bank, penyidik KPK juga memeriksa Rafiqa Hendiriyanti selaku pelaksana pengawasan transaksi dan investasi BRI untuk Nazaruddin.

"Iya, dia juga akan diperiksa penyidik sebagai saksi," jelas Priharsa.

PT DGI milik Nazaruddin ini merupakan pelaksana proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel 2010-2011. Dalam proyek tersebut, KPK juga telah menetapkan Kepala Dinas PU Bina Marga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah sebagai tersangka.

Dalam dugaan pencucian uang hasil proyek tersebut, Nazaruddin menggunakan untuk membeli saham Garuda sebesar Rp 300,85 miliar. Rincian saham itu terdiri dari Rp 300 miliar untuk Rp 400 juta lembar saham dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas.

Akibat perbuatan tersebut, Nazaruddin ‎dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, subsider Pasal 5 Ayat 2, subsider Pasal 11 UU Tipikor. Selain itu, KPK juga menjerat Nazaruddin terkait TPPU dengan sangkaan Pasal 3 atau 4 juncto Pasal 6 UU TPPU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Rmn/Sss)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya