Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) memastikan tidak akan mengendorkan aturan terkait pelarangan rapat di luar kantor.
Menteri PAN RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, mesti kerap mendapat desakan pihaknya tak akan merevisi Surat Edaran No. 11 tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor.
Advertisement
"Pemerintah tetap konsisten menerapkan ketentuan yang telah diatur," katanya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Sebab dengan ketentuan itu negara bisa menghemat hingga Rp 5,22 triliun dalam 2 bulan. Meski kebijakan tersebut menuai protes dari pemerintah daerah dan pengusaha lantaran pendapatan dari pajak restoran dan hotel menurun.
Yuddy pun menilai seharusnya pemerintah daerah lebih aktif mempromosikan pariwisata masing-masing. Sehingga, kurangnya pendapatan dari imbas ketentuan tersebut bisa tertutupi.
“Hotel jangan bergantung pada agenda kegiatan pemerintahan, karena hotel itu dibuat sebagai pendukung industri pariwisata,"terangnya.
Namun demikian, pihaknya mengatakan tetap menerima aspirasi para pengusaha. Saat ini pihaknya menyiapkan petunjuk teknis (juknis) kelanjutan surat edaran tersebut. Dimana dalam juknis akan dipilah-pilah kegiatan mana saja yang boleh di hotel atau tidak.
"Misalnya, suatu kegiatan yang dilakukan dengan kerjasama pihak ketiga, atau melibatkan peserta dari luar negeri, bukan mustahil dilaksanakan di hotel. Tetapi kalau rapat-rapat dinas tetap harus dilaksanakan di kantor," tandas dia. (Amd/Nrm)