Liputan6.com, Jakarta - KPK tidak ingin turut campur terkait pemeriksaan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana oleh penyidik Bareskrim Polri. Denny dijadikan tersangka dalam kasus payment gateway di Kemenkumham.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, KPK sebagai lembaga antirasuah tidak memiliki kapasitas mengomentari kinerja lembaga penegak hukum lain yang juga melakukan pemberantasan korupsi.
"KPK sebagai lembaga tidak dalam kapasitas menilai langkah yang diambil penegak hukum lain (Polri)," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Meski begitu, KPK berharap perkara apapun yang ditangani Polri murni untuk menegakkan hukum di Indonesia bukan bermotif atas kepentingan lainnya. "KPK berharap semua proses penegakan hukum yang terjadi murni dilandasi semangat menegakkan hukum, bukan yang lain," lanjut dia.
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana telah resmi ditetapkan sebagai tersangka Bareskrim Mabes Polri atas dugaan kasus payment gateway pada 24 Maret 2015.
Payment gateway merupakan program pembuatan paspor elektronik di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Proyek ini dimaksudkan untuk mempercepat proses dan mencegah praktek pungli. Penyidik Bareskrim menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 32,4 miliar.
Dalam perkara tersebut, dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Mut)
KPK Tolak Campuri Penyidikan Kasus Denny Indrayana
KPK tidak ingin turut campur terkait pemeriksaan mantan Wamenkumham Denny Indrayana oleh penyidik Bareskrim Polri.
diperbarui 27 Mar 2015, 18:16 WIBMantan Wakil Menkumham Denny Indrayana (tengah) memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/3/2015). Denny diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham tahun 2014. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Instagram Uji Coba Tombol Dislike untuk Komentar, Buat Apa?
Arti Departure: Memahami Makna dan Pentingnya dalam Berbagai Konteks
Berwudhu dengan Air Kemasan, Sah atau Tidak?
Ini Prediksi Harga Emas di Pekan ke-3 Februari 2025, Naik atau Turun?
Apa itu Forex: Panduan Lengkap untuk Pemula
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Secara Online
10 Desain Rumah Modern Klasik yang Cocok untuk Hunian Masa Kini
Arti Sepuh: Pengertian, Makna, dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari
Apa Itu Ideologi: Pengertian, Jenis, dan Pengaruhnya dalam Kehidupan Berbangsa
Hasto Dipanggil KPK Hari Ini Setelah Kalah Praperadilan
Arti Lailatul Qadar: Memahami Keistimewaan Malam Penuh Berkah
Apa yang Dimaksud dengan Wirausaha: Pengertian, Karakteristik, dan Manfaatnya