PN Jaksel: Praperadilan Sutan Bhatoegana Otomatis Gugur

KPK melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan penerimaan gratifikasi pembahasan APBN Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana ke pengadilan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 27 Mar 2015, 19:23 WIB
Sutan Bhatoegana keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Jakarta, Senin (23/2/2015). Sutan menjadi tersangka kasus korupsi di Kementerian ESDM (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - KPK telah melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan penerimaan gratifikasi pembahasan APBN Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Permohonan praperadilan politisi Partai Demokrat itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pun otomatis gugur.

"Otomatis gugur, yang artinya praperadilan (Sutan) otomatis kehilangan panggungnya kalau pokok perkaranya sudah disidangkan. karena praperadilan kan hanya mempersoalkan masalah administrasi saja, gitu logika hukumnya," ujar humas PN Jaksel Made Sutrisna saat dihubungi di Jakarta, Jumat (27/3/2015).

Meski otomatis gugur, Made menjelaskan hakim akan tetap menjalankan sidang pokok perkaranya untuk memastikan hal tersebut dengan melihat surat pelimpahan perkara dari KPK ada atau tidak.

"Tetap (sidang) karena berita acara sidang pertama dipakai untuk pertimbangan gugurnya praperadilan. Hakim praperadilan akan berpatokan pada surat pelimpahan pokok perkaranya untuk menyatakan praperadilannya gugur," jelasnya.

Saat ditanya, selain surat pelimpahan sebagai bukti untuk mengugurkan kasusnya, Made menjelaskan tidak ada hal lainnya. "Dengan surat tanda pelimpahan perkara saja sudah cukup untuk menyatakan gugur karena KUHAP tidak mengatur bahwa perkaranya harus sudah di sidang atau belum," pungkas Made.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara Sutan. Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang juga menjelaskan jika berkas penyelidikan Sutan sudah berada di pengadilan, sesuai Undang-Undang Pasal 82 ayat 1 KUHAP, ketika berkas dilimpahkan ke tingkat pengadilan maka dengan sendirinya gugatan praperadilan yang diajukan pemohon akan gugur.

Akan tetapi, Chatarina menegaskan, ada beberapa versi dalam penetapan pasal tersebut. Dirinya menjelaskan, ada yang menganggap pasal berlaku ketika perkara sudah digelar di pengadilan. Meski demikian, dia mengakui penetapan atau penggunaan pada pasal ini memang berbeda-beda dari sejumlah putusan praperadilan.

"Ada juga yang beranggapan pasal ini langsung berlaku sejak pelimpahan berkas dilakukan dari tingkat penyidikan," jelasnya pada Rabu 25 Maret 2015.

Sidang praperadilan Sutan, lanjut dia, nantinya akan tetap berjalan. Namun, KPK kemudian menyerahkan surat pelimpahan perkara pengadilan berikut hari persidangan pada hakim praperadilan. Setelah itu, putusan ada di tangan hakim.

Diketahui, Sutan Bhatoegana resmi jadi tersangka pada 14 Mei 2014. Dia diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan Kementerian ESDM era Menteri Jero Wacik di Komisi VII DPR yang dipimpinnya.

Politikus Partai Demokrat itu pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya