Kuasa Hukum: Gugatan Sutan Atas KPK Belum Gugur, Kita Siap Perang

"Kita tidak akan mengangkat bendera putih, kita kibarkan bendera merah menyala. Kita siap perang hukum dengan KPK."

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 28 Mar 2015, 06:47 WIB
Sutan Bhatoegana keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Jakarta, Senin (23/2/2015). Sutan menjadi tersangka kasus korupsi di Kementerian ESDM (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - KPK telah melimpahkan berkas perkara tersangka Sutan Bhatoegana ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dengan begitu, gugatan praperadilan Sutan atas KPK dianggap gugur.

Namun bagi kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap, pelimpahan berkas tersebut tidak bisa menggugurkan gugatan praperadilan kliennya. Dia menilai karena belum ada penetapan sidang perkara pokok.

"Tidak gugur dong, coba cermati pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP. Gugur itu kalau sudah ada penetapan sidang perkara pokok. Ini kan baru dilimpahkan ke pengadilan. Kita tidak akan mengangkat bendera putih, kita kibarkan bendera merah menyala. Kita siap perang hukum dengan KPK," ujar Rahmat saat dihubungi, Jumat (27/3/2015).

Rahmat menyebut apa yang diopinikan pihak KPK hanya gertak sambal. Tujuannya, agar mental kuasa hukum Sutan menjadi lemah sehingga tidak melanjutkan proses permohonan praperadilan terhadap KPK.

"Kalau dilimpahkan pasti ada nomor registernya. Ada jadwal perkaranya. KPK ini masih gertak. Mereka mencoba mengendorkan semangat kami menjadi lemah. Tapi justru dengan hal ini kami menjadi kuat," ujar dia.

Dia menampik penilaian Humas PN Jaksel Made Sutrisna yang menyatakan jika sudah ada surat pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, otomatis gugatan itu gugur. Rahmat menilai Made menyampaikan pendapatnya itu bersifat normatif.

"Mungkin Bapak Made hanya (menyampaikan) normatif saja. Belum melihat kalau kita sudah sidang (praperadilan). Itu sudah dibuka juga oleh majelis hakim tunggal," tandas Rahmat.

Sutan Bhatoegana resmi jadi tersangka pada 14 Mei 2014. Dia diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan Kementerian ESDM era Menteri Jero Wacik di Komisi VII DPR yang dipimpinnya.

Pelengkapan Berkas SDA

Selain kasus Sutan, KPK juga telah melengkapi berkas perkara terhadap tersangka penyelanggaran ibadah haji 2012-2013, Suryadharma Ali (SDA). Perlengkapan berkas itu bukan untuk menghindari praperadilan SDA.

"KPK nggak akan mempercepat penangan perkara hanya untuk menghindar dari praperadilan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/3/2015).

Priharsa juga membantah pelimpahan berkas perkara pada kasus Sutan Bhatoegana juga terkait untuk membatalkan gugatan praperadilannya.

"Nggaklah, bukan atas dasar itulah pelimpahan dilakukan," ujar dia.

Usai praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, baik Suryadharma Ali maupun Sutan Bhatoegana, sama-sama mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jaksel.

Keduanya menilai, penetapan tersangka yang disematkan kepadanya telah menyalahi aturan dan melanggar prinsip hukum.

Namun yang berbeda, proses permohonan Sutan sudah bisa diprediksi akan gugur lantaran pihak KPK sudah melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan. Sedangkan SDA masih dalam tahap pelengkapan berkas penyidikan, sehingga masih ada kemungkinan untuk melakukan sidang praperadilan yang rencananya akan digelar pada 30 Maret 2015 nanti. (Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya