Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki bersedia beraktivitas kembali sebagai pengacara jika DPR menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Jokowi atas penunjukkannya sebagai Plt Ketua KPK.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 terkait penunjukkan 3 pimpinan KPK. Mereka adalah Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi sebagai pelaksana tugas pimpinan KPK.
Perppu itu menjelaskan soal Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Perppu diterbitkan setelah Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) diberhentikan sementara dari posisi pimpinan KPK karena menyandang status tersangka.
"Kalau diterima saya lanjutkan tugas itu. Kalau Perppu tidak diterima, alhamdulillah saya bisa kembali ke habitat saya (pengacara)," kata Ruki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Ruki mengaku pasrah apakah masa jabatan Plt Ketua KPK dan dua pimpinan KPK lainnya dilanjut atau tidak sampai akhir tahun ini seperti yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) soal pemberhentian dan penunjukkan pimpinan KPK tersebut.
Sebab menurut dia, masalah Perppu menjadi kewenangan DPR dan pihaknya tidak berhak mengomentari masalah ini.
"Saya tidak akan mau campuri urusan-urusan yang berada pada domain polisi. Penolakan dan penerimaan itu hak DPR. Apabila Perppu ditolak maka Keppres juga tidak berlaku," jelas dia.
Ketika ditanya masalah pelimpahan kasus dugaan korupsi kepemilihan rekening gendut Komjen Pol Budi Gunawan (BG) ke Kejaksaan Agung (Kejagung), mantan Ketua KPK periode pertama ini mengatakan pihaknya tidak mau ikut campur.
Karena, KPK sudah menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya ke lembaga yang pimpinan oleh HM Prasetyo ini.
"Kami sudah serahkan kasus itu ke Kejagung. Kami serahkan sepenuhnya ke Kejagung," katanya.
Selain itu, Ruki juga enggan berkomentar soal wacana pemberian remisi kepada koruptor yang digulirkan oleh Menkumham Yasonna Laoly. Dia hanya mengatakan masalah remisi menjadi domainnya pemerintah.
"Remisi jadi domain pemerintah, silakan saja. Pemerintah memikirkan berbagai hal terkait itu," tandas Ruki. (Ali)
Ruki Pasrah Jika Perppu Plt KPK Ditolak DPR
"Kalau diterima saya lanjutkan tugas itu. Kalau Perppu tidak diterima, alhamdulillah saya bisa kembali ke habitat saya (pengacara)."
diperbarui 28 Mar 2015, 07:32 WIBPLT Ketua KPK Taufiquerachman Ruki (kiri) meninggalkan Gedung Nusantara III usai menggelar pertemuan tertutup dengan Ketua DPD RI Irman Gusman di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jum'at (27/3/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sah, Donald Trump Jadi Presiden ke-47 AS
JD Vance Resmi Jadi Wakil Presiden AS
Sah, Ini Isi Lengkap Sumpah Pelantikan Donald Trump dan JD Vance Jadi Presiden dan Wakil Presiden AS
6 Pemain Sepak Bola dengan Gaji Lebih Besar dari Erling Haaland: Penghasilan Mereka Sangat Mengagumkan!
Pantau Gelandang Timnas Indonesia, Alex Pastoor dan Thom Haye Pamer Foto Bareng
Menuju 100 Hari Kerja Pemerintahan Prabowo-Gibran
Akulturasi Dua Budaya dalam Gerakan Tari Zapin Dara
Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga Korban Banjir di Bandar Lampung
Alasan Michelle Obama Tidak Hadiri Pelantikan Donald Trump
Polisi Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Banjir di Bandar Lampung
Donald Trump Didampingi 5 Anaknya di Hari Pelantikan sebagai Presiden AS
Usulan Kaisar Kiasa Kasih Said Putra Guna Atasi Masalah yang Masih Muncul di Program MBG