PK Mary Jane Ditolak, Kapan Kejagung Lakukan Eksekusi Mati?

Kejagung memastikan bahwa rencana eksekusi mati yang akan dilakukan serentak di Pulau Nusakambangan tak akan berubah.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 28 Mar 2015, 15:59 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh terpidana mati Mary Jane ditolak oleh Mahkamah Agung. Kabar tersebut dibenarkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana mengatakan, pihaknya mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung.

"Ada kabar gembira, MA sudah menolak PK Mary Jane. Jaksa Agung memberikan apresiasi kepada MA yang menolak itu," ujar Tony T Spontana di Jakarta, Sabtu (28/3/2015).

Dia menjelaskan, berdasarkan catatan Kejagung, sudah ada dua terpidana mati yang PK-nya ditolak. Yakni, Zaenal Abidin dan Mary Jane. Dengan begitu, kata dia, Kejagung hanya tinggal menunggu hasil atau putusan sidang beberapa terpidana lain yang juga mengajukan upaya hukum yaitu Silvester, Martin Anderson dan Serge.

"Jadi, harap sabar. Jangan tanya eksekusi dulu," tambah Tony.

Lebih lanjut, dia memastikan rencana eksekusi mati yang akan dilakukan serentak di Pulau Nusakambangan tak akan berubah. "Semua kita tunggu sampai selesai, sehingga nanti dilaksanakan eksekusi tidak ada masalah lagi," ujar Tony.

Namun demikian, Tony mengaku belum tahu kapan eksekusi mati akan dilakukan. Ia pun menolak berspekulasi terkait waktu eksekusi yang kabarnya akan dilaksanakan April 2015. Menurut dia, pihaknya saat ini tengah dalam proses mempersiapkan eksekusi.

"Saya bukan paranormal, nanti nebak-nebak April tidak bisa. Semua proses kita tunggu sampai selesai," tandas Tony Spontana.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan 10 terpidana mati yang akan menjalankan eksekusi mati dalam waktu dekat. Satu dari 10 orang tersebut yakni Mary Jane, terpidana mati asal Filipina yang tertangkap menyelundupkan narkoba. Lainnya yakni duo terpidana mati asal Australia yang dikenal dengan sebutan Bali Nine. Keduanya adalah Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang ditangkap karena menyelundupkan heroin. (Riz/Sun)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya