Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengesahkan dua undang-undang terkait pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak. Terkait itu, Komisi Pemilihan Umum siap menyelenggarakan pilkada serentak yang akan dihelat pada akhir 2015 mendatang.
Ketua KPU Husni Kamil Manik bahkan mengatakan, KPU tak mengalami beban yang berarti untuk menyelenggarakan pilkada serentak.
"Sebenarnya dalam konteks Indonesia terkait pilkada serentak, kita punya waktu agak senggang. Hal ini pun pernah terjadi pada Pilkada 2005 yang juga disiapkan dalam waktu 6 bulan. Justru (penyelenggaraannya) dari waktu ke waktu justru meningkat," ujar Husni dalam acara diskusi bertema "Siapkah Pilkada Serentak?" di Jakarta, Sabtu (28/3/2015).
Hanya saja, Husni menjelaskan, salah satu masalahnya yang selalu terjadi adalah kurang siapnya produk hukum. Sebab, lamanya para anggota DPR menyelesaikan produk hukumnya membuat suatu kendala tersendiri.
"Biasanya masalahnya itu di awal saja, terutama dalam pembuatan produk aturan atau undang-undangnya. Ini kan seakan-akan nggak bisa memperbaiki masa depan. Contohnya, harusnya kita sudah membicarakan dan menyiapkan produk undang-undang untuk Pemilu 2019. Tapi DPR tidak memasukkan dalam legislasi prioritas," urai Husni.
Lantaran itulah, imbuh Husni, dalam rangka sosialisasi produk hukum yang sudah ada, pihaknya sudah menyiapkan skenario-skenario agar tidak menimbulkan kericuhan.
"Tentu kami menyiapkan beberapa skenario agar kami tidak salah dalam menjelaskan itu (produk hukum yang ada)," pungkas Husni Kamil Manik.
Untuk diketahui, KPU hingga kini terus menyiapkan Rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada Serentak. PKPU ini telah diuji partai politik, lembaga swadaya masyarakat dan media. Pihak KPU telah menyampaikan PKPU yang disampaikan kepada KPU di seluruh kabupaten dan kota lewat pertemuan dengan mereka. Pertemuan tersebut untuk mematangkan rancangan PKPU sebelum dikonsultasikan ke DPR RI.
Namun, beberapa KPU kota/kabupaten menilai sejumlah rancangan memberatkan daerah. Terutama terkait syarat rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara yang dinilai terlalu banyak.
Selain itu, KPU daerah juga keberatan terkait rancangan PKPU yang membahas aturan kampanye. Apalagi, beberapa daerah menyatakan dana kampanye untuk pilkada serentak tidak seimbang. (Ans)
KPU Siap Selenggarakan Pilkada Serentak
Hanya saja, Ketua KPU menjelaskan, salah satu masalahnya yang selalu terjadi adalah kurang siapnya produk hukum.
diperbarui 28 Mar 2015, 20:36 WIBHanya saja, Ketua KPU menjelaskan, salah satu masalahnya yang selalu terjadi adalah kurang siapnya produk hukum.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mark Zuckerberg Umumkan Kebijakan Kontroversial untuk Facebook, Jam Tangan Mewah Rp14,5 Miliar Bikin Salfok
5 Hal Menarik di Rumah Budaya Kratonan
Elang Bondol Jadi Logo dan Maskot Baru Taman Margasatwa Ragunan
Teleskop Hubble Tangkap Gambar Cincin Einstein
Link Live Streaming Carabao Cup Tottenham Hotspur vs Liverpool, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 9 Januari 2025
Kejagung Banding Vonis 5 Tahun Helena Lim
Fakta Unik Hingga Sejarah di Balik Peninggalan Benteng Otanaha Gorontalo
Pemkab Kudus Alokasikan Rp17,3 M untuk Program Makan Bergizi Gratis, Ternyata Hanya Cukup untuk 5 Hari
Kisah Nyata Gus Baha, Pernah Digeruduk Orang Gara-Gara Nasihatkan Hal Ini
Lubang Jalan Makan Korban, Ketua DPRD Jepara Desak PUPR Lakukan Perbaikan
Masih Ada 34 Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Lapor LHKPN