Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengesahkan dua undang-undang terkait pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak. Terkait itu, Komisi Pemilihan Umum siap menyelenggarakan pilkada serentak yang akan dihelat pada akhir 2015 mendatang.
Ketua KPU Husni Kamil Manik bahkan mengatakan, KPU tak mengalami beban yang berarti untuk menyelenggarakan pilkada serentak.
"Sebenarnya dalam konteks Indonesia terkait pilkada serentak, kita punya waktu agak senggang. Hal ini pun pernah terjadi pada Pilkada 2005 yang juga disiapkan dalam waktu 6 bulan. Justru (penyelenggaraannya) dari waktu ke waktu justru meningkat," ujar Husni dalam acara diskusi bertema "Siapkah Pilkada Serentak?" di Jakarta, Sabtu (28/3/2015).
Hanya saja, Husni menjelaskan, salah satu masalahnya yang selalu terjadi adalah kurang siapnya produk hukum. Sebab, lamanya para anggota DPR menyelesaikan produk hukumnya membuat suatu kendala tersendiri.
"Biasanya masalahnya itu di awal saja, terutama dalam pembuatan produk aturan atau undang-undangnya. Ini kan seakan-akan nggak bisa memperbaiki masa depan. Contohnya, harusnya kita sudah membicarakan dan menyiapkan produk undang-undang untuk Pemilu 2019. Tapi DPR tidak memasukkan dalam legislasi prioritas," urai Husni.
Lantaran itulah, imbuh Husni, dalam rangka sosialisasi produk hukum yang sudah ada, pihaknya sudah menyiapkan skenario-skenario agar tidak menimbulkan kericuhan.
"Tentu kami menyiapkan beberapa skenario agar kami tidak salah dalam menjelaskan itu (produk hukum yang ada)," pungkas Husni Kamil Manik.
Untuk diketahui, KPU hingga kini terus menyiapkan Rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada Serentak. PKPU ini telah diuji partai politik, lembaga swadaya masyarakat dan media. Pihak KPU telah menyampaikan PKPU yang disampaikan kepada KPU di seluruh kabupaten dan kota lewat pertemuan dengan mereka. Pertemuan tersebut untuk mematangkan rancangan PKPU sebelum dikonsultasikan ke DPR RI.
Namun, beberapa KPU kota/kabupaten menilai sejumlah rancangan memberatkan daerah. Terutama terkait syarat rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara yang dinilai terlalu banyak.
Selain itu, KPU daerah juga keberatan terkait rancangan PKPU yang membahas aturan kampanye. Apalagi, beberapa daerah menyatakan dana kampanye untuk pilkada serentak tidak seimbang. (Ans)
KPU Siap Selenggarakan Pilkada Serentak
Hanya saja, Ketua KPU menjelaskan, salah satu masalahnya yang selalu terjadi adalah kurang siapnya produk hukum.
diperbarui 28 Mar 2015, 20:36 WIBHanya saja, Ketua KPU menjelaskan, salah satu masalahnya yang selalu terjadi adalah kurang siapnya produk hukum.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pesan Prabowo Usai Helatan Pilkada 2024: Kalau Kalah, Mendukung yang Menang
Jejak Diplomasi Sultan Hamengkubuwono IX, Antara Tradisi dan Kemerdekaan
Kontaminasi Bakteri Hancurkan Misi Asteroid Ryugu
Di Ponpes Ayah Gus Baha Tak Banyak Peraturan, Kiai Harus Seperti Ini Kata KH Nursalim
Taylor Sander Bakal Merapat ke LavAni di Proliga 2025
4 Pemain Manchester United yang Mungkin Diangkut Ruud van Nistelrooy ke Leicester City
Peta Politik Parpol Pilkada 2024, KIM Plus Menang Telak atas PDIP?
Sejarah Singkat Museum Gedong Kirtya di Buleleng
Insiden Handball Kiper Manchester United Jadi Kontroversi, Kapten Bodo/Glimt Bocorkan Perbincangan Wasit
Cara Membuat Asinan Rambutan yang Segar dan Lezat
KPU RI Sebut Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Tak Sampai 70 Persen
80 Petugas Pencatatan Stok Karbon Mangrove Jalani Pelatihan di Yogyakarta