Konsultasi Pajak: Gaji Tak Dipotong Pajak, Apa Tetap Lapor SPT?

Saya bekerja di perusahaaan swasta selama satu tahun lebih, akan tetapi saya selama bekerja tidak ada potongan pejak penghasilan (PPh).

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 30 Mar 2015, 08:01 WIB
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Dengan hormat,

Ada yang perlu saya tanyakan mengenai pembayaran Pajak.

Saya bekerja di perusahaaan swasta selama satu tahun lebih, akan tetapi saya selama bekerja tidak ada potongan pejak penghasilan (PPh). Bagaimana cara saya bisa menbayar PPh saya apabila perusahaan saya tidak membayarkan PPh saya.

Terima kasih atas jawabannya.

Eko Agus

Email: ekoaXXXX@gmail.com
 

Jawaban:

Yth. Sdr Eko Agus

Terkait dengan penghasilan yang Bapak peroleh selama ini dari perusahaan tempat Bapak bekerja, namun tidak ada pemotongan PPh atas penghasilan yang Bapak peroleh, Bapak perlu melakukan cross-check apakah penghasilan yang Bapak peroleh selama tahun 2014 telah melawati batasan PTKP atau belum.

Batasan PTKP yang berlaku saat ini adalah:

a. Rp 24.300.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

b. Rp 2.025.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c. Rp 24.300.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;

d. Rp 2.025.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.

Apabila penghasilan yang Bapak peroleh belum melewati batasan PTKP yang berlaku memang  tidak akan ada pemotongan PPh yang dilakukan oleh perusahaan, sehingga dengan sendirinya tidak ada kewajiban bagi Bapak untuk membayarkan PPh atas penghasilan yang Bapak peroleh.

Jika ternyata penghasilan yang Bapak peroleh selama ini telah melewati batasan PTKP, namun tidak dipotong Pajak oleh perusahaan maka Bapak tetap berkewajiban untuk melaporkan penghasilan Bapak tersebut di dalam SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan menggunakan salah satu form sebagai berikut :

1. SPT WP OP 1770 S bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan :

a. Dari satu atau lebih pemberi kerja;

b. Dalam negeri lainnya; dan/atau

c. Yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final

                                                             
2. SPT WP OP 1770 SS bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta setahun

Tanpa memperoleh kredit pajak PPh Pasal 21 yang berasal dari bukti potong 1721-A1 yang diterima dari perusahaan dimana Bapak bekerja, apabila perusahaan tidak memotong PPh Pasal 21 karyawan.

Semoga membantu.

Salam,

Fitrah Purnama Megawati S.sos

Citas Konsultan Global

www.citasco.com

Foto dok. Liputan6.com

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

 
* Untuk pertanyaan konsultasi pajak, silakan kirim pertanyaan Anda ke redaksi bisnis liputan6 di alamat ekbisliputan6@gmail.com

(Ndw)

 
 
 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya