Liputan6.com, Jakarta - Para menteri Kabinet Kerja ramai-ramai menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi 2014 yang akan berakhir Selasa (31/3/2015). Sebelumnya Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla lebih dulu melaksanakan kewajiban tersebut.
Dari agenda yang diterima Liputan6.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil dan 11 menteri ekonomi akan melaporkan SPT Tahunan PPh 2014 pada pagi ini (30/3/2015) di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat. Rencananya akan hadir Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito dalam acara tersebut.
Advertisement
Presiden Jokowi sebelumnya telah menyampaikan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2014. "Tahun lalu pakai drop box, tahun ini pakai e-filing. Lebih cepat," kata Jokowi sambil menunjukkan bukti SPT Tahunan PPh Tahun 2014," ujar Jokowi.
Sekadar informasi, Jokowi memasang target penambahan penerimaan pajak sebesar Rp 600 triliun pada 2015. Direktorat Jenderal Pajak harus bekerja keras melalui upaya ekstensifikasi maupun intensifikasi potensi penerimaan pajak.
"Janji kita membantu Presiden. Beliau minta Rp 600 juta, ternyata kita menemukan angka Rp 400 triliun. Itu dengan upaya, makanya sumber daya manusia harus beres, remunerasi harus beres. Mereka harus diberi vitamin (penaikan remunerasi)," ucapnya.
Langkah selanjutnya, kata Sigit, pihaknya ingin melakukan konsolidasi dengan pegawai pajak di lapangan agar segala arah kebijakan dapat tersampaikan secara jelas.
"Enggak mau kerja dong mereka. Vitamin dulu baru siap. Masa nggak ada kenaikan sejak 2007. Tergerus inflasi, padahal tanggung jawab besar masa gaji turun. Yang benar saja," cetus dia.
Fokus Sigit, mencegah terjadinya kebocoran penerimaan pajak dengan melibas para mafia pajak. Dalam hal ini dirinya membutuhkan bantuan di tiap kantor wilayah pajak.
"Harus berani menindak Wajib Pajak kalangan pebisnis, politikus, tapi ada caranya. Semua melalui pendekatan yang baik. Saya yakin semua orang kalau diimbau, pasti mereka mau," tuturnya.
Selain itu, Sigit mengaku, masih mengkaji perluasan objek penerimaan pajak dari pajak penghasilan, pajak barang mewah dan sebagainya. Misalnya pengurangan PPh untuk Badan Usaha atau perusahaan. "Ada, karena itu kesepakatan pasar bebas. Tapi masih dikaji dulu," tukas dia. (Fik/Ndw)