Liputan6.com, Jakarta Anda yang berada di Kota Kyoto, Jepang, harus berhati-hati sebab Dewan Kota pada Jumat (20/3/2015) telah mensahkan peraturan yang melarang orang memberi makan kucing liar "secara tidak layak".
Pelanggar aturan ini diancam denda sampai 50.000 yen Jepang (416 dolar AS), jika kucing liar tersebut menyebar dampak yang merugikan bagi kehidupan warga.
Advertisement
Menurut Dewan Kota Kyoto, tujuan peraturan itu ialah untuk mencegah gangguan yang ditimbulkan oleh hewan tersebut terhadap warga. Pada tahun ini pemerintah kota telah menerima lebih dari 700 keluhan mengenai suara berisik dan bau tak sedap yang disebarkan oleh kucing liar.
Peraturan itu akan diberlakukan pada 1 Juli, meskipun ada protes dari organisasi perlindungan hewan, yang mengeritik peraturan tersebut sebagai "tak manusiawi" dan merusak citra kota itu.
Sebagai kota tua, Kyoto pernah menjadi ibu kota kaisar Jepang selama lebih dari 1.000 tahun, sebelum ibu kota Jepang dipindah ke Tokyo. Dengan sejarah panjang dan budayanya, yang unik, Kyoto menjadi daya tarik utama pariwisata di Jepang.