Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan terhadap KPK. Sidang praperadilan yang diajukan oleh 3 tersangka itu rencanaya digelar pada pukul 09.00 WIB.
Mereka yang mengajukan praperadilan adalah mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo (HP), mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo (SAM), dan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).
"Semua dipanggil (disidangkan) jam 09.00 WIB. (Tetapi dimulainya) nanti tergantung kehadiran dan kesiapan pihak-pihak yang duluan lengkap maka duluan sidangnya," ujar Humas PN Jaksel, Made Sutrisna kepada Liputan6.com, Senin (30/3/2015).
Sementara pihak termohon, KPK memberi sinyal agar sidang praperadilan itu ditunda. Karena menurut anggota Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang, masih ada perkara gugatan praperadilan yang masih membutuhkan persiapan.
"Untuk perkara yang masih memerlukan persiapan, tentu pengadilan bisa memberikan kesempatan untuk menunda persidangan (praperadilan)," kata dia saat dihubungi.
Dia enggan menyebut perkara siapa yang masih membutuhkan persiapan tersebut. Meski begitu, KPK memastikan akan hadir dalam sidang ada perkara bukti dan materi jawabannya telah disiapkan.
"Untuk yang bukti pendukung praperadilannya sudah siap dan jawabannya sudah siap, tim akan hadir (dalam sidang praperadilan)," ujar dia.
Rasamala menyatakan dalam sidang praperadilan ini, KPK akan diwakili oleh tim Biro Hukumnya. Lantaran sidang tersebut masih dalam tahap pembukaan.
"Untuk sidang awal perwakilan dari tim (Biro Hukum KPK) saja (yang hadir). Saya tidak hadir," tandas Rasamala.
Hadi Purnomo ditetapkan sebagai tersangka KPK terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan wajib pajak, atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA Tbk tahun pajak 1999.
Sedangkan Suroso ditahan KPK pada 24 Februari lalu sebagai tersangka penerima suap pembelian zat tambahan bahan bakar tetra ethyl lead (TEL), oleh perusahaan Inggris PT Innospec pada akhir 2011 dan awal 2012.
KPK menyidik kasus tersebut setelah ada keputusan pengadilan Southwark Crown, Inggris, yang menyatakan PT Innospec terbukti melakukan penyuapan terhadap sejumlah pejabat di Indonesia. PT Innospec kemudian dikenai kewajian membayar denda US$12,7 juta.
Sementara SDA, ditetapkan tersangka oleh KPK saat ia masih menjabat sebagai Menteri Agama. Politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum, terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013.
Dia kemudian mundur dari jabatannya selaku Menteri Agama pasca-penetapan tersangka.
Ketiga tersangka kasus korupsi ini menambah deretan penggugat praperadilan terhadap KPK, pasca-kemenangan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan rekening tidak wajar. (Ali)
KPK Hadapi 3 Sidang Gugatan Praperadilan Hari Ini
Sidang praperadilan ini rencananya dimulai pada pukul 09.00 WIB.
diperbarui 30 Mar 2015, 07:40 WIBGedung KPK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka Korupsi, KPK: Butuh Dana untuk Pilkada
Mengenal Tari Manasai, Kental dengan Makna Kehidupan Masyarakat Dayak Kalimantan
Selamat Hari Guru Nasional 2024, Simak Keutamaan jadi Pendidik dalam Perspektif Islam
3 Kandidat Bek Kiri yang Bisa Direkrut Manchester United di Era Ruben Amorim
BNPB Pastikan Kebutuhan Dasar Korban Erupsi Gunung Lewotobi Terpenuhi
Profil Singkat Paslon Pilgub Aceh 2024 dan Partai Pengusungnya
Dukungan Ikatan Alumni Geologi ITB untuk Eksplorasi dan Pengembangan SDA di Hulu
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Tersangka
Hasil Liga Inggris Southampton vs Liverpool: Susah Payah Bungkam Penghuni Dasar Klasemen, The Reds Tinggalkan Manchester City
Saksikan Live Streaming Liga Inggris Ipswich vs Manchester United 24 November 2024, Segera Dimulai
Industri Batu Bara di Zona Inti KCBN Muarajambi
Vidio dan Bein Sports Gelar Nobar F1 Las Vegas di Jakarta, Meriah Diikuti Ratusan Penggemar