Liputan6.com, Jakarta - Saya karyawati perusahaan swasta dan baru menikah di awal 2014. Untuk laporan SPT pajak, apakah saya harus melaporkan sendiri atau bisa dilaporkan bersama dengan laporan pajak suami? Bagaimana caranya?
Apa benar, jika sudah menikah, kita bisa minta NPWP dihapus dan gabung bersama suami? Bagaimana caranya?
mohon penjelasannya
Terima kasih
Dinda
Email: Dinda.sXXXX@yahoo.com
Jawaban:
Advertisement
Atas pertanyaan Saudari Dinda tergantung pada kondisi aktual saat ini:
1. Jika sebelum menikah telah mempunyai NPWP dan belum dihapus hingga saat ini, maka Saudari Dinda wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2014 atas nama sendiri terpisah dari SPT suami. Status kewajiban perpajakan suami-istri dalam kolom identitas di SPT suami maupun istri adalah MT.
Kode MT ini berlaku bagi istri yang menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri. Besarnya PPh yang harus dibayar oleh masing-masing suami-istri dengan status perpajakan MT adalah PPh berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami-istri dihitung secara proporsional sesuai dengan perbandingan penghasilan neto masing-masing suami dan istri.
2. Jika sebelum dan sesudah menikah belum mempunyai NPWP, maka sepanjang tidak terdapat perjanjian pisah harta dan penghasilan antara suami–istri , Sdri. Dinda tidak diwajibkan mempunyai NPWP sebagai Wajib Pajak tersendiri.
Secara ketentuan, Saudari menginduk ke NPWP suami sebagai kepala keluarga yang menjalankan pemenuhan kewajiban perpajakan keluarga. Penghasilan yang dikenai PPh adalah penghasilan dari seluruh anggota keluarga (suami, istri dan anak yang belum dewasa jika mempunyai penghasilan) yang keseluruhannya dilaporkan dalam SPT suami. Status kewajiban perpajakan suami-istri dalam kolom identitas di SPT suami adalah KK.
Selanjutnya jika Saudari Dinda setelah menikah ingin menghapus NPWPnya dan ikut NPWP suami, hal tersebut diperkenankan oleh ketentuan perpajakan dengan catatan tidak terdapat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan antara suami dan istri.
Caranya adalah mengisi Formulir Penghapusan NPWP dan menyampaikannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana Saudari terdaftar. Jangan lupa melampirkan dokumen yang dipersyaratkan yaitu:
- Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis
- Surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau
- Surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, untuk Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
Sebelum dilakukan penghapusan pihak KPP akan melakukan verifikasi terlebih dahulu. Dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal Bukti Penerimaan Surat, jika permohonan dikabulkan, KPP akan menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP. Jika telah melampaui enam bulan KPP tidak menerbitkan keputusan, maka permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan.
Kami menyarankan jika Sdri. Dinda tidak menghendaki untuk mengurus pajak sendiri, dan tidak ada perjanjian pisah harta dan penghasilan dengan suami, serta tidak ada alasan kepentingan lainnya di luar urusan pajak yang mengharus mempunyai NPWP sendiri, sebaiknya Sdri. mengajukan penghapusan NPWP.
Selain karena menjadi kerepotan sendiri, PPh yang dibayar oleh suami-istri akan menjadi lebih besar dibandingkan dengan jika Sdri. menginduk ke NPWP suami. Hal itu dapat dilihat secara jelas dalam perbandingan berikut ini:
Semoga membantu.
Salam,
Ruston Tambunan, Ak., CA., S.H., M.Si., M.Int.Tax
Citas Konsultan Global
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
* Untuk pertanyaan konsultasi pajak, silakan kirim pertanyaan Anda ke redaksi bisnis liputan6 di alamat ekbisliputan6@gmail.com
(Ndw)