Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menyidangkan permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 pagi ini. Kuasa hukum SDA berharap, tidak ada penundaan seandainya pihak termohon yaitu KPK tidak hadir di pengadilan.
"Kita akan lihat sendiri nanti (di persidangan) apakah KPK akan menundanya. Kita akan mempertanyakan juga kalau ditunda. Tapi itu semua terserah hakim," ujar kuasa hukum SDA, Humphrey Djemat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015).
Kuasa hukum SDA lainnya, Jhonson Pandjaitan yakin, praperadilan kliennya tidak akan gugur dengan langkah KPK yang terus menyidik kasus dugaan korupsi penyelenggara haji.
"Kami meyakini tidak (gugur). Masak baru sekarang kebut-kebut. KPK hindari cara tersebut karena itu bisa jatuhkan wibawa KPK. Biarkan dibuktikan dalam praperadilan," kata dia.
Anggota Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang mengatakan, masih ada perkara gugatan praperadilan yang masih membutuhkan persiapan. Sehingga pihaknya meminta pengadilan untuk menunda persidangan praperadilan.
Dia enggan menyebut perkara siapa yang masih membutuhkan persiapan tersebut. Meski begitu, KPK memastikan akan hadir dalam sidang ada perkara bukti dan materi jawabannya telah disiapkan.
Rasamala menyatakan dalam sidang praperadilan ini, KPK akan diwakili oleh tim Biro Hukumnya. Lantaran sidang tersebut masih dalam tahap pembukaan.
Suryadharma Ali ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.
Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara. (Mvi/Mut)
SDA Yakin Praperadilannya Tidak Akan Gugur
Anggota Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang mengatakan, masih ada perkara gugatan praperadilan yang masih membutuhkan persiapan.
diperbarui 30 Mar 2015, 10:59 WIBSuryadharma Ali menunjukkan berkas pengajuan pra peradilan status tersangkanya saat menggelar konferensi pers, Jakarta, Senin (23/2/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Intoleransi Adalah Tantangan Keberagaman: Memahami dan Mengatasi Sikap Tidak Toleran
Berkunjung ke NTT, Cristiano Ronaldo Bolak-balik Bali-Kupang dan Bawa Juru Masak Pribadi
3 Resep Masakan Korea ala Rumahan yang Cocok Buat Lidah Orang Indonesia
Tipu Investor Kripto dengan Skema Ponzi, Pengusaha Terancam Penjara 330 Tahun
Pagi Ini, Kepala Daerah Terpilih Jalankan Gladi Pelantikan di Monas
10 Negara Bayar Gaji Pekerja Tertinggi di Dunia, Bisa Jadi Tujuan #KaburAjaDulu
Waskita Karya Jalankan Sejumlah Program Transformasi
Pantai Bama, Pesona Tersembunyi di Taman Nasional Baluran
Resep Telur Kecap: Hidangan Lezat dan Praktis untuk Sehari-hari
Waspada Apa Itu Passobis? Modus Penipuan Digital dengan Manipulasi Psikologis
18 Februari 2010: WikiLeaks Rilis Dokumen Pertama dari Chelsea Manning, Awal Mula Terungkapnya Rahasia Kelam Militer AS
Cristiano Ronaldo Bakal Ditemani Aktris Amerika Saat Berkunjung ke NTT