Liputan6.com, Jakarta - Persidangan perdana permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali ditunda lantaran pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membawa surat kuasa dan tugas yang asli sebagai pihak termohon. KPK menyatakan, penundaan tersebut tidak ada maksud untuk memperlambat praperadilan.
"Tidak ada itu. Ini masalah administrasi. Kita sudah pelajari dalilnya. Kita sudah mengerjakan semua. Kita juga menyiapkan bukti yang cukup, jadi kami siap. Kita belajar dari pengalaman," ujar anggota Biro Hukum KPK Nur Chusniah usai persidangan praperadilan SDA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015).
Advertisement
Nur Chusniah menjelaskan, KPK bukan tidak membawa surat asli, tetapi surat asli dan surat tugasnya diserahkan kepada pihak panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Surat kuasa asli tadi pagi didaftarkan ke panitera ke PN Jaksel. Biasanya kan disiapkan sebelumnya, tapi ini sekalian hari ini," ujar Nur.
Nur mengatakan, biasanya panitera langsung menyerahkan kepada hakim, tapi dia tidak mengetahui bagaimana proses birokrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Barusan tadi pagi kan di meja registrasi, kita nggak tahu birokrasinya bagaimana hingga saat ini belum sampai," jelas dia.
Suryadharma Ali ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. (Mvi/Mut)