Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Dia diperiksa terkait laporannya terhadap Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurohman Syahuri, beberapa waktu lalu.
Hakim yang memenangkan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan melawan KPK itu datang dengan mengenakan kemeja putih. Sarpin didampingi kuasa hukumnya Aldres Napitupulu.
"Hari ini ya dipanggil Bareskrim sebagai saksi pelapor," kata Sarpin di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/3/2015).
Sarpin menjelaskan, tidak mengejar popularitas dengan melaporkan komisioner KY. Dia hanya merasa nama baiknya sudah dicoreng dengan pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan kedua hakim KY itu.
"Saya bukan menggugat, saya ini melaporkan. Ini kan delik aduan. Saya merasa nama saya dicemarkan, saya merasa nama baik saya tercemar, saya melapor seperti itu," jelas dia.
Sarpin melaporkan Suparman dan Taufik ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015. Sarpin merasa pernyataan KY ke media massa telah mencemarkan nama baiknya dan merusak harkat dan martabatnya secara pribadi maupun dalam profesinya sebagai seorang hakim. (Mvi/Sun)
Laporkan Komisioner KY, Sarpin Rizaldi Diperiksa Bareskrim
Sarpin menjelaskan, dia tidak mengejar popularitas dengan melaporkan hakim KY.
diperbarui 30 Mar 2015, 14:49 WIBSidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan tersebut dipimpin Hakim Sarpin Rijaldi dengan agenda pembacaan permohonan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 97, Truk Tak Kuat Menanjak Hantam 5 Kendaraan di Belakangnya
Zoe Saldana Nangis Saat Terima Piala Golden Globes 2025, Trofi Pertamanya dalam Perhelatan Ini
Harga Emas Antam Tak Berubah, Hari Ini Dipatok Rp 1.539.000 per Gram
Resep Saus Steak Lezat dan Mudah Dibuat di Rumah
Apa Itu Insecure Attachment Style? Kenali Jenis dan Cara Mengatasinya
Hari Ini, KPK Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Suap Harun Masiku
Seoul Bakal Denda Rp11 Jutaan pada Warga dan Turis yang Beri Makan Merpati Liar di Taman Kota
6 Potret Liburan Ussy dan Andhika Pratama di Amerika, Ajak Semua Buah Hati
370 Ribu Tiket Kereta Cepat Whoosh Ludes Terjual di Libur Nataru 2025
Bahan-Bahan Alami Pembersih Lendir di Paru-Paru
Sikap Ruben Amorim Berbeda dan Terlihat Marah Usai Manchester United Tahan Imbang Liverpool
Apes, Maling Spesialis Sekolah Tertangkap Gara-Gara Ponsel Ketinggalan