Liputan6.com, Jakarta - Mohon tanya, bagaimana pelaporan SPT bagian daftar harta jika memiliki rumah yang dibeli orang tua atas nama saya, padahal saya masih sekolah waktu itu, dan sekarang baru mau memulai usaha.
Apa kalau dilaporkan tidak akan menimbulkan masalah karena baru dilaporkan di saat baru memulai usaha.
Advertisement
Terima kasih sebelumnya,
Windyansen
Email: yan_sXXXX@tri.blackberry.com
Jawaban:
Yth. Sdr. Windyansen Yanuar,
Rumah yang dibeli oleh orang tua atas nama Saudara pada saat Saudara masih sekolah wajib dilaporkan dalam Daftar Harta di SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi orang tua Saudara karena pada saat tersebut Saudara belum mempunyai penghasilan sehingga belum mempunyai NPWP serta tidak wajib menyampaikan SPT.
Apabila kemudian harta tersebut dilaporkan di saat Saudara memulai usaha, seharusnya tidak akan menimbulkan masalah. Rumah pemberian orang tua tersebut adalah merupakan hibah yang berdasarkan ketentuan perpajakan bukan merupakan Objek Penghasilan bagi Saudara.
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati S.sos
Citas Konsultan Global
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
* Untuk pertanyaan konsultasi pajak, silakan kirim pertanyaan Anda ke redaksi bisnis liputan6 di alamat ekbisliputan6@gmail.com
(Ndw)