Hasil Hak Angket DPRD DKI: Ahok Diduga Langgar UU

Panitia Hak Angket atau investigasi DPRD DKI Jakarta telah merampungkan hasil penyelidikan dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur Ahok.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 30 Mar 2015, 16:35 WIB
Suasana Mediasi dan Klarifikasi Mengenai Evaluasi RAPERDA/APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (5/32015). Mediasi tersebut untuk mengetahui dana siluman yang terdapat pada RAPBD 2015. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Hak Angket atau investigasi DPRD DKI Jakarta telah merampungkan hasil penyelidikan dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait Rancangan APBD 2015. Rencananya, hasil hak angket tersebut akan diserahkan ke pimpinan DPRD DKI Jakarta.

"Kerja Tim Angket sudah final. Ini adalah hasil penyelidikan. Ada sekitar 200 halaman dari hasil panitia angket," kata Ketua Panitia Hak Angket Mohammad Sangadji di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (30/3/2015).

Dia menambahkan, nantinya hasil angket akan ditelaah terlebih dahulu ke pimpinan DPRD dan kemudian ditindaklanjuti di Badan Musyawarah‎ yang rencananya akan digelar Rabu 1 April atau Kamis 2 April 2015 mendatang.

Barulah hasil kerja tim angket bisa disahkan di rapat paripurna.

Sangadji menyatakan, berdasarkan hasil hak angket diperoleh kesimpulan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diduga menyalahi undang-undang dengan menyerahkan APBD DKI Jakarta ke Kemendagri. Padahal APBD DKI Jakarta itu bukan dari pembahasan bersama dengan DPRD.

"Hasil kerja tim angket yakni Pak Gubernur diduga menyalahi Undang-undang dengan menyerahkan APBD DKI 2015 yang bukan hasil pembahasan dengan DPRD ke Kementerian dalam negeri," pungkas Sangadji. (Ndy/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya