Tangis Terpidana Mati Mary Jane Ketika Tahu Upaya PK Ditolak

Pihak Lapas tidak memberitahu Mary Jane bahwa PK nya ditolak karena memang belum ada surat resmi yang diterima.

oleh Yanuar H diperbarui 30 Mar 2015, 16:42 WIB
Mary Jane Fiesta Veloso (30), warga negara Filipina yang menjadi terpidana mati kasus narkoba menjalani sidang Peninjauan Kembali. (Liputan6.com/ Fathi Mahmud)

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso menangis mengetahui upaya hukum terakhirnya yaitu Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA). Kabar penolakan PK itu diterima Mary Jane dari keluarganya.

"Tahunya dari keluarganya, dia telpon keluarganya di Filipina hari Sabtu lalu. Ya menangislah permintaan PK-nya ditolak," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan Zaenal Arifin di Yogyakarta, Senin (30/3/2015).

Zaenal mengatakan, pihaknya sengaja tidak memberitahu Mary Jane bahwa PK-nya ditolak karena memang belum ada surat resmi yang diterimanya. Dia menjaga agar Mary Jane tidak mengetahui dari media atau dari orang lain.

Namun, ternyata pihak keluarga yang justru menginformasikan kepada Mary Jane. Dia sempat terguncang.

"Sudah stabil dia. Kan kalau belum ada pemberitahuan resmi saya juga nggak akan bilang. Saya sampaikan begitu sama dia," ujar Zaenal.

MA menolak pengajuan PK terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso. Namun Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menunggu surat resmi dari Kejaksaan Agung terkait putusan tersebut sebelum memindahkan Mary Jane ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dari Lapas Wirogunan Yogyakarta.

Mary Jane Fiesta Veloso (29) ditangkap di Bandara Adisutjipto, Sleman, pada April 2010, karena menyelundupkan heroin 2,6 kilogram. Warga Filipina itu kemudian menjalani proses hukum dan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman. (Mvi/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya