Kapolsek Gambir: Bripka SW Pecandu Berat Sabu

Bripka SW diborgol di tiang bendera Mapolsek Gambir Jakarta Pusat karena menolak memberi sampel urinenya untuk tes narkoba, Sabtu 28 Maret.

oleh Audrey Santoso diperbarui 30 Mar 2015, 18:48 WIB
Ratusan polisi di Polresta Tangerang, Banten, jalani tes urine secara mendadak (Liputan6.com/Naomi Trisna)

Liputan6.com, Jakarta - Bripka SW diborgol di tiang bendera Mapolsek Gambir Jakarta Pusat karena menolak memberi sampel urinenya untuk tes narkoba, Sabtu 28 Maret. Kapolsek Gambir AKBP Susatyo Purnomo Chondro menyatakan, Bripka SW adalah pecandu berat narkotika jenis sabu.

Hal itu diutarakan Susatyo berdasarkan pengakuan SW, bahwa pada 2014 sudah terbiasa mengonsumsi sabu 2 minggu sekali. Sementara pada 2015 ini kebiasaannya semakin parah, yaitu seminggu sekali.

"Bripka SW pecandu berat sabu," kata Susatyo saat dihubungi Liputan6.com, Senin (30/3/2015).

Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Gambir ini sudah 2 kali terbukti positif menggunakan barang haram tersebut pada 2014 lalu. Pada 2015 ini merupakan kali ketiga ia dites dengan hasil positif mengonsumsi sabu.

Meski begitu, Susatyo beralasan tak memecat anggotanya karena dalam kasus ini, dirinya adalah korban dari peredaran narkoba. "Bripka SW ini pemakai, dia korban. Jadi kita tidak bisa serta merta memecat. Tapi kita rehabilitasi dahulu," kata Susatyo.

Sementara itu, Susatyo menjelaskan, pihaknya masih menelusuri asal muasal sabu yang dikonsumsi SW. Ia belum berhasil mengungkap di mana SW membeli candu kristal itu.

"Masih kami selidiki," singkat Susatyo.

Polsek Gambir merazia seluruh anggotanya. Namun saat hendak di tes, Bripka SW melarikan diri, dan akhirnya tertangkap di rumahnya.

"Bripka SW berkali-kali menggunakan narkoba dan melawan perintah petugas yang akan memeriksa urine. Dia diborgol untuk kepentingan pemeriksaan dan untuk keamanan si pemeriksa," kata Susatyo.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi nakal itu terbukti positif menggunakan narkoba. "Ini ketiga kalinya Bripka SW positif narkoba. Selanjutnya dia akan diproses pidana dan direncanakan untuk rehabilitasi," tandas Susatyo. (Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya