Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir 22 situs/website karena dianggap terkait penyebaran paham radikal. Pemblokiran ini dilakukan atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Ada 22 situs internet radikal yang diadukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, Ismail Cawidu dalam keterangannya di situs Kominfo.
Awalnya Kominfo telah memblokir tiga situs. Namun kemudian BNPT meminta Kemkominfo untuk memblokir 19 situs lagi berdasarkan surat No 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kemkominfo. Total ada 22 situs yang diblokir.
Terkait pemblokiran 19 situs tambahan tersebut, Kemkominfo telah mengirimkan surat edaran kepada para penyelenggara ISP dan meminta mereka untuk memasukkan daftar situs tersebut ke dalam sistem filtering para ISP.
Dalam surat edaran yang disebarkan ke para ISP, tidak dijelaskan alasan situs-situs ini diblokir. "Sesuai yang disampaikan pihak BNPT bahwa situs/website tersebut merupakan situs/website penggerak paham radikalisme dan/atau sebagai simpatisan radikalisme," tulis Kemkominfo mengenai alasannya.
Adapun ke-22 situs yang diblokir adalah sebagai berikut:
1. arrahmah.com
2. voa-islam.com
3. ghur4ba.blogspot.com
4. panjimas.com
5. thoriquna.com
6. dakwatuna.com
7. kafilahmujahid.com
8. an-najah.net
9. muslimdaily.net
10. hidayatullah.com
11. salam-online.com
12. aqlislamiccenter.com
13. kiblat.net
14. dakwahmedia.com
15. muqawamah.com
16. lasdipo.com
17. gemaislam.com
18. eramuslim.com
19. daulahislam.com
20. shoutussalam.com
21. azzammedia.com
22. indonesiasupportislamicatate.blogspot.com
Sampai saat ini juga belum ada penjelasan resmi dari pihak BNPT apa yang menjadi tolak ukur sebuah situs dianggap menyebarkan paham radikalisme. Namun dilihat dari namanya, situs-situs yang diblokir merupakan situs media Islam.
(dew)
Kominfo Blokir 22 Situs yang Dianggap Radikal
Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 22 situs/website karena dianggap terkait penyebaran paham radikal.
diperbarui 30 Mar 2015, 21:58 WIBPengguna internet (ist.)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Membuat Notulen Rapat yang Efektif dan Akurat, Penting Dipelajari
Israel Umumkan Wajib Militer 7.000 Orang Yahudi Ultra-Ortodoks, Akan Ikut Perang di Gaza dan Lebanon?
Cara Mengolah Daun Ketepeng untuk Obat Gatal yang Efektif dan Alami
Siapa Nama Ibu Nabi Muhammad SAW? Simak Sejarah Masa Kecilnya
Cara Membuat Opini yang Efektif, Panduan Lengkap untuk Penulis Pemula
Cara Ubah Word ke GDocs, Panduan Lengkap Konversi Dokumen
Cara Mengatasi Black Screen pada Laptop dengan Mudah dan Efektif
Final BlackAuto Battle 2024 Sukses, Suguhkan Modifikasi Mobil Terbaik di Tanah Air
Telkom Wujudkan Pilar Enviromental ESG Lewat Aksi Restorasi Bumi
Orang Dalam KAI Bocorkan Cara Dapat Tiket Kereta Harga Murah
RS Jantung Harapan Kita, Sukses Lakukan Operasi Jantung Robotik pada 3 Pasien
Khasiat Sarabba, Minuman Tradisional Makassar Kombinasi Rempah Lokal