Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir 22 situs/website karena dianggap terkait penyebaran paham radikal. Pemblokiran ini dilakukan atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Ada 22 situs internet radikal yang diadukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, Ismail Cawidu dalam keterangannya di situs Kominfo.
Awalnya Kominfo telah memblokir tiga situs. Namun kemudian BNPT meminta Kemkominfo untuk memblokir 19 situs lagi berdasarkan surat No 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kemkominfo. Total ada 22 situs yang diblokir.
Terkait pemblokiran 19 situs tambahan tersebut, Kemkominfo telah mengirimkan surat edaran kepada para penyelenggara ISP dan meminta mereka untuk memasukkan daftar situs tersebut ke dalam sistem filtering para ISP.
Dalam surat edaran yang disebarkan ke para ISP, tidak dijelaskan alasan situs-situs ini diblokir. "Sesuai yang disampaikan pihak BNPT bahwa situs/website tersebut merupakan situs/website penggerak paham radikalisme dan/atau sebagai simpatisan radikalisme," tulis Kemkominfo mengenai alasannya.
Adapun ke-22 situs yang diblokir adalah sebagai berikut:
1. arrahmah.com
2. voa-islam.com
3. ghur4ba.blogspot.com
4. panjimas.com
5. thoriquna.com
6. dakwatuna.com
7. kafilahmujahid.com
8. an-najah.net
9. muslimdaily.net
10. hidayatullah.com
11. salam-online.com
12. aqlislamiccenter.com
13. kiblat.net
14. dakwahmedia.com
15. muqawamah.com
16. lasdipo.com
17. gemaislam.com
18. eramuslim.com
19. daulahislam.com
20. shoutussalam.com
21. azzammedia.com
22. indonesiasupportislamicatate.blogspot.com
Sampai saat ini juga belum ada penjelasan resmi dari pihak BNPT apa yang menjadi tolak ukur sebuah situs dianggap menyebarkan paham radikalisme. Namun dilihat dari namanya, situs-situs yang diblokir merupakan situs media Islam.
(dew)
Kominfo Blokir 22 Situs yang Dianggap Radikal
Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 22 situs/website karena dianggap terkait penyebaran paham radikal.
diperbarui 30 Mar 2015, 21:58 WIBPengguna internet (ist.)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mitsubishi Rayakan Produksi ke-1 Juta Unit di Indonesia
Ciri-Ciri Sinusitis, Kenali Gejala dan Penanganannya
2.794 Posko Didirikan Polri untuk Amankan Natal dan Tahun Baru
14 Arti Mimpi Tersesat Jalan Pulang Menurut Islam dan Para Ahli Tafsir
Mau Rezeki yang Menjemput Kita? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat Ini
Heboh Son Ye Jin Hadir di Premier Film Terbaru Hyun Bin: Yeobo Hwaiting!
Cara Membuat Peyek Kacang Tanah Renyah dan Gurih: Panduan Lengkap
Mencicipi Makanan Khas Bugis, Ada Jalangkote hingga Nasu Pallekko yang Menggugah Selera
Ciri-Ciri Daun Beluntas, Karakteristik Unik Tanaman Herbal Berkhasiat
Ciri-Ciri Limas Segi Empat, Panduan Lengkap Memahami Bangun Ruang Ini
Ciri-Ciri Varikokel, Kenali Gejala dan Penanganannya
Ciri-Ciri Demam Berdarah, Kenali Gejala dan Cara Pencegahannya