Liputan6.com, Jakarta - Penyampaian Surat Pemberitahuan/SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2014 akan berakhir Selasa (31/3/2015). Seluruh pasukan dikerahkan untuk melayani Wajib Pajak dan menyebar ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) seluruh Indonesia.
Kepala KPP Menteng Dua, Pudi Riana mengungkapkan, pelayanan SPT PPh Tahun 2014 di KPP tetap dilakukan pada jam kerja, sesuai arahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Pusat. Hal ini tidak berbeda jauh dengan pelayanan pada tahun-tahun sebelumnya.
Advertisement
"Secara resmi untuk pelayanan SPT kemarin 30 Maret 2015. Dan hari ini seperti jam kerja biasa. Dari pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Belum diperintahkan memperpanjang jam layanan," tutur dia kepada Liputan6.com, Jakarta, hari ini.
Pudi menuturkan, KPP Menteng Dua telah membuka pelayanan SPT PPh pada Sabtu dan Minggu 28-29 Maret 2015. Ditjen Pajak akan menerjunkan puluhan petugas pajak untuk melayani Wajib Pajak.
Selain itu, dia menjelaskan, kesadaran Wajib Pajak untuk melaporkan SPT PPh lewat elektronik atau e-filing sudah sangat tinggi. Terbukti dengan peningkatan jumlah pengguna e-filing.
"Yang pakai e-filing untuk melaporkan SPT 1770 S dan 1770 SS meningkat," tutur Pudi.
Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito mengatakan, realisasi pengguna SPT elektronik atau e-filing sudah melebihi target sebanyak 2 juta pengguna. Dari catatannya, sampai kemarin sudah ada 2,1 juta pengguna e-filing atau lebih dari target 100 ribu pengguna. (Fik/Ahm)