Liputan6.com, Jakarta - Sidang permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi haji Suryadharma Ali (SDA) kembali digelar, Selasa (31/3/2015). Mantan Menteri Agama itu yakin ada kesalahanan prosedur yang dilakukan KPK dalam menyidik kasus yang menjeratnya.
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Surya Dharma Ali (SDA) Humphrey Djemat mengatakan, pihaknya tidak akan menerima kasus praperadilan bila tak memiliki keyakinan yang kuat akan kebenaran yang harus diungkap. Dalam kasus SDA, tim yakin bahwa telah terjadi kesalahan prosedur pemeriksaan yang dilakukan KPK pada kliennya dan akan menggugat keabsahan proses penyidikan tersebut, serta meminta ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada KPK.
"Terus terang ada yang menawarkan kepada saya (menjadi pengacara sidang praperadilan), tapi kalau nggak yakin pasti saya tolak," kata Humphrey di Pengadilan Jakarta Selatan.
Ia berharap, KPK sudah memiliki kesiapan dalam menghadapi gugatan pihaknya sehingga tak ada lagi penundaan seperti sidang perdana Senin 30 Maret. "Kita harapkan kesiapan KPK, dan (KPK) bisa langsung menjelaskan," ujar Humphrey.
Suryadharma Ali saat ini menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.
Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.
Sidang Praperadilan Digelar, SDA Minta KPK Ganti Rugi Rp 1 T
SDA akan menggugat keabsahan proses penyidikan kasusnya, serta meminta ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada KPK.
diperbarui 31 Mar 2015, 10:37 WIBTim kuasa hukum Suryadharma Ali (SDA) saat sidang perdana praperadilan mantan Menteri Agama tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015). Sidang gugatan praperadilan SDA ditunda hingga besok, Selasa (31/3). (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
KPU Bengkulu Jelaskan Status Pencalonan Cagub Petahana Usai Terjaring OTT KPK
Profil Singkat Paslon Pilgub Riau 2024, Berikut Partai Pengusungnya
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 25 November 2024
60 Bus Listrik Beroperasi di Kota Medan, Transportasi Massal Berteknologi yang Zero Emissions
Megawati Bakal Nyoblos Pilkada Jakarta Bareng Keluarga di Kebagusan
2 Hal yang Paling Banyak Memasukkan Orang ke Surga, Apa Saja?
Profil Paslon Pilgub Sumatera Barat 2024, Mahyeldi-Vasko dan Epyardi-Ekos
Terapi Wicara dan Pentingnya Penanganan Komprehensif Pasien Pascaoperasi Celah Bibir
Jangan Merasa Kalah saat Tholabul Halal meski ke Nonmuslim, Ini Maksud Gus Baha
Simak, Makna dan Lirik Lagu Hymne Guru
Anggota DPR: Kasus Polisi Tembak Polisi jadi Momentum Evaluasi Penggunaan Senjata Api
Simak, Profil Cagub dan Cawagub Pilkada Sumatera Utara 2024