Investasi MMM Cari Mangsa Baru, Ini Kata Bos OJK

Muliaman memastikan, MMM belum mengantongi izin dari OJK. Namun pemberian izin bukan saja wewenang OJK saja.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 31 Mar 2015, 14:13 WIB
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Investasi penggalangan dana, Mavrodi Mondial Moneybox atau di Indonesia dikenal dengan nama Manusia Membantu Manusia (MMM) kembali mencari mangsa baru. Perusahaan investasi ini pernah kolaps pada tahun lalu, namun saat ini kembali muncul dan berani beriklan di surat kabar sampai televisi.

Menanggapi kehadiran MMM di Tanah Air, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengaku, pihaknya sedang mempelajari dan mengkaji izin usaha MMM melalui Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi. Penelusuran ini bekerjasama dengan kepolisian dan aparat penegak hukum serta para pakar.

"Kami akan follow up kalau memang ada hal-hal yang perlu di follow up. Apakah sudah ada pelanggaran hukum atau tidak," ungkap dia kepada wartawan usai Pembukaan Islamic Financial Services Board (IFSB)  Annual Meetings 2015 di Hotel Kempinski, Jakarta, Selasa (31/3/2015).

Muliaman memastikan, MMM belum mengantongi izin dari OJK. Namun pemberian izin bukan saja wewenang OJK saja, tapi juga bisa berasal dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Izin OJK belum, tapi tidak mesti dari OJK karena pemberi izin ada dari Departemen Perdagangan, Departemen Koperasi di mana ada Undang-undang (UU) yang mengaturnya. Terpenting jangan ada penyalahgunaan izin, izinnya apa realitanya ngapain, siapa pemberi izin, praktiknya sesuai tidak dengan izin. Ini yang sedang kami teliti, apakah ada aspek implikasi hukumnya," terang dia.

Muliaman mengaku, OJK akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat dapat lebih selektif dalam memilih produk investasi di bidang keuangan. Hanya saja kata dia, bermunculan produk investasi dengan imbal hasil menggiurkan ada karena permintaan.

"Jadi dari sisi suplai ada upaya hukumnya, evaluasinya akan kita lihat. Edukasi supaya masyarakat bisa lebih selektif," tukas Muliaman.

Foto dok. Liputan6.com


Sebenarnya, di tahun lalu OJK telah melakukan penelusuran dan menghasilkan kesimpulan bahwa program MMM merupakan suatu social financial networking dan bukan termasuk cakupan investasi karena tidak ada underlying investasinya.

Berdasarkan data Layanan Konsumen OJK, hingga 8 Agustus 2014, terdapat 117 pertanyaan dan 28 laporan terkait program MMM Indonesia. Adapun pertanyaan yang paling banyak disampaikan adalah mengenai aspek legalitasnya dan apakah program MMM diawasi oleh OJK.

Mempertimbangkan perkembangan di atas, maka OJK memberikan informasi kepada masyarakat beberapa hal sebagai berikut :

1. Bahwa sesuai amanat pada UU Otoritas Jasa Keuangan, OJK memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi industri keuangan di Indonesia yang terdiri dari sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non Bank.

2. Berdasarkan hal tersebut, maka OJK mengawasi seluruh Lembaga Jasa Keuangan (disingkat LJK) yang melakukan kegiatan usaha di ketiga sektor keuangan tersebut diatas. Termasuk dalam hal ini adalah pemberian izin usaha kepada LJK.

3. Program MMM Indonesia atau Komunitas Mavrodian Indonesia bukan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan sebagaimana diatur dan diawasi oleh OJK, sehingga program MMM Indonesia tidak mendapatkan izin usaha dari OJK. Dengan demikian, OJK tidak mengatur dan tidak mengawasi keberadaan program MMM Indonesia.

4. Dalam hal menerima tawaran investasi atauproduk/layanan jasa keuangan lainnya, OJK sangat mengharapkan agar masyarakat dapat memeriksanya secara seksama dan harus memahami aspek legalitas, manfaat, risiko, serta mekanismenya. Masyarakat harus waspada terhadap ciri-ciri tawaran investasi atau produk/layanan jasa keuangan yang tidak jelas, seperti menjanjikan imbal hasil yang sangat tinggi (imbal hasil yang tidak masuk akal jika dibandingkan dengan imbal hasil produk keuangan lainnya), tidak jelas regulator atau pengawasnya, serta tidak jelas informasi izin usaha dan tanda terdaftar atas produk dan layanannya.

5. Terkait dengan pertanyaan atau laporan yang berkaitan dengan suatu tawaran investasi, masyarakat dapat menyampaikannya ke Layanan Konsumen OJK (Layanan 500-655) atau kepada Satuan Tugas Waspada Investasi, yang memiliki kewenangan untuk menangani dan menganalisis laporan dugaan tindakan melawan hukum di bidang pengelolaan investasi. (Fik/Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya