Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah hingga saat ini belum mempunyai regulasi yang jelas terkait mekanisme pemblokiran sebuah situs/website. Ketua Umum Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII), Samuel A Pangerapan, berharap sistem pemblokiran bisa tersentralisasi.
"Ke depannya, kami berharap ada sebuah sistem pemblokiran yang bisa dilakukan tersentralisasi atau dilaksanakan oleh pihak ketiga. Dengan demikian jaringan ISP dapat mempertahankan netralitasnya," tutur Sammy.
Terkait surat edaran yang dikirimkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) ke para ISP, Sammy mengakui hanya sebagian anggotanya yang menerima surat perintah pemblokiran situs yang dianggap radikal tersebut. Sebagian lainnya belum mendapatkan email dari Kominfo.
Sammy menilai daftar situs yang terindikasi terorisme masih menjadi perdebatan di masyarakat. Pasalnya dasar hukum yang digunakan tidak sejelas untuk pemblokiran situs-situs pornografi seperti yang diamanahkan dalam UU 11, 2008 tentang ITE dan UU 44, 2008 tentang Pornografi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kemkominfo memblokir 22 situs/website karena dianggap terkait penyebaran paham radikal. Pemblokiran ini dilakukan atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Baca juga:
Kominfo Blokir 22 Situs yang Dianggap Radikal
Situs Islam yang Diblokir Kominfo Kini Bisa Diakses Lagi
Salah Blokir, Onno: Kemkominfo Bisa Dituduh Langgar HAM
Awalnya Kominfo telah memblokir tiga situs. Namun kemudian BNPT meminta Kemkominfo untuk memblokir 19 situs lagi berdasarkan surat No 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kemkominfo.
Pemblokiran ini disinyalir merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran paham ISIS. Namun yang disayangkan, pemerintah melakukan pemblokiran secara diam-diam dan tertutup tanpa jelas parameternya.
Adapun situs-situs yang diblokir merupakan situs media Islam. Dan menurut pantauan kami, situs-situs yang sempat diblokir tersebut hari ini sudah bisa diakses kembali.
(dew)
APJII: Sistem Pemblokiran Sebaiknya Tersentralisasi
Ketua Umum Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) berharap sistem pemblokiran bisa tersentralisasi.
diperbarui 31 Mar 2015, 13:05 WIBSamuel A Pangerapan (indohub.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 Liga InternasionalLiverpool Bayar Mahal Kemenangan atas Real Madrid di Liga Champions
9 10
Berita Terbaru
Mitsubishi Targetkan Bisa Jual 1.500 Unit di GJAW 2024, Ini Strateginya
Cara Mengatasi Tenggorokan Sakit, Panduan Lengkap dan Efektif
Gelar Rapimnas 2024, Kadin Arsjad Rasjid Bahas Masalah Ini
Cara Membuat Corndog yang Lezat dan Mudah, Nikmati Bersama Orang Terdekat
Cara Menghilangkan Bau Ketiak Secara Permanen: Panduan Lengkap
Cara Cuci Tangan yang Benar, Panduan Lengkap untuk Hidup Sehat
Cara Cepat Tinggi, Panduan Lengkap Meningkatkan Tinggi Badan Secara Alami
Cara Masak Sayur Asem yang Lezat dan Menyegarkan
Gen Z Wajib Tahu, Begini Cara Mengelola Sampah Kemasan Produk Kecantikan
Pemkot Cilegon Tekankan Sinergi Lintas Sektor Jadi Kunci Wujudkan Kota Bebas Stunting
Vicky Prasetyo Ucap Terima kasih dan Permintaan Maaf Usai Kalah dalam Pilkada Pemalang
Jadwal Live Timnas Indonesia, Jangan Sampai Terlewat