Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 10 tahanan kasus narkoba melarikan diri dari sel mereka di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Selasa (31/3/2015) dini hari tadi. Mereka adalah pengedar sabu yang diringkus petugas BNN dalam periode Januari-Maret 2015.
Kepala Bagian Humas BNN Kombes Pol Slamet Pribadi menyatakan, 5 tahanan yang lepas adalah hasil tangkapan di Aceh 15 Februari 2015 dengan barang bukti sabu seberat 77,3 kilogram. Kelimanya adalah warga Aceh Timur.
Mereka adalah Abdullah alias Dullah (35), Samsul Bahri alias Kombet (42), Hamdani Razali (36), Hasan Basri (35), dan Usman alias Raoh (42).
Sedangkan 5 tahanan lainnya merupakan jaringan Tanah Abang-Karawang yang ditangkap berdasarkan pengembangan kasus. Mereka adalah Apip Apriansyah (33) asal Depok, Muhammad Husein (42) asal Karawang, Erick Yustin (39) asal Bogor, Harry Radiawana alias Pak De (47) asal Bekasi, dan Franky Gozali alias Thomas (34) asal Makassar.
"Erick kaki tangan Sylvester Obiekwe (tahanan Nusakambangan) yang ditangkap 30 Januari dengan barang sitaan 7,6 kilogram sabu," ujar Slamet di lobi Gedung BNN Cawang, Jakarta Timur.
Slamet melanjutkan, Franky adalah tahanan titipan BNN Provinsi DKI Jakarta. Dia pengedar sabu dengan barang bukti 1,5 kilogram sabu dan berkas kasusnya sudah lengkap dan akan diserahkan ke Kejaksaan, Kamis pekan depan 9 April 2015.
Slamet meminta seluruh tahanan yang kabur menyerahkan diri. Selain itu, selebaran daftar pencarian orang (DPO) akan dibagikan kepada lembaga penegak hukum lainnya seperti Polri, TNI, dan ke seluruh tingkatan daerah hingga RT dan RW.
"Segeralah menyerahkan diri sebelum BNN melakukan tindakan tegas. Segera kembali kepada penyidik dan segera kembali ke proses pemeriksaan," tegas Slamet.
Modus yang dilakukan para tahanan yang kabur adalah dengan menjebol tembok. Untuk menghindari keamanan yang berjaga, 10 tahanan tersebut melarikan diri melewati bagian belakang Gedung BNN. (Mvi/Mut)
Advertisement