Liputan6.com, Jakarta - Keinginan eksportir minyak dan gas akhirnya terkabulkan. Mereka dibebaskan dari penerapan ketentuan wajib menggunakan fasilitas transaksi internasional Letter of Credit (L/C), atau surat kredit jaminan ekspor untuk pembayaran hasil ekspor melalui bank devisa domestik dalam setiap pencatatan ekspor.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, Kementerian ESDM sudah melayangkan surat ke Kementerian Perdagangan meminta sektor migas mendapat pengecualian dalam penerapan L/C yang berlaku mulai 1 April 2015 dan Kementerian Perdagangan menyetujuinya.
"Secara prinsip sudah diputuskan di kantor Wakil Presiden untuk migas dapat pengecualian," kata Sudirman, di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (31/3/2015).
Namun persetujuan pengecualian tersebut tidak langsung bisa diterapkan untuk sementara, sehingga eksportir migas harus mengajukan surat permohon terlebih dahulu ke Kementerian Perdagangan.
"Cara mengatasi, sampai menunggu pengecualian keluar, setiap ekspor kita harus minta izin ke kemendag. Sejauh ini tidak ada masalah," tuturnya.
Menurut Sudirman, pengecualian layak diberikan ke sektor migas, karena proses ekspornya antar negara. Kedua pencatatan ekspor migas dilakukan secara berlapis. Selain itu, eksportir migas sudah sejak lama melakukan kegiatan.
"Di SKK Migas dicatat, di Bank Indonesia dicatat. Pemainnya selama ini terbukti bonafide nggak ada persoalan. Sejak 70 an mereka adalah longterm buyer. Pemain tidak begitu banyak, SKK bilang 17 buyer," paparnya.
Ia mengungkapkan, masih ada cara selain L/C untuk mencatat devisa dari sektor migas.
"Jadi segala sesuatu yang untuk tujuan LC bisa menggunakan cara lain. Karena LC diatur supaya devisa tercatat baik dan BI berikan penghargaan ke perusahaan minyak atas ketertiban dalam transaksi LC," pungkasnya.(Pew/Nrm)
Ekspor Migas Kini Tak Perlu Pakai L/C
Kementerian ESDM sudah melayangkan surat ke Kementerian Perdagangan meminta sektor migas mendapat pengecualian dalam penerapan L/C.
diperbarui 31 Mar 2015, 17:26 WIB(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kumpulan Hoaks Lowongan Kerja Pendamping Lokal Desa, Simak Biar Tak Terkecoh
350 Quote Tentang Al-Qur'an yang Menginspirasi dan Mencerahkan
Cermati Rekomendasi Saham Hari Ini 20 Desember 2024, Ada ASII hingga MEDC
Balas Serangan Houthi, Israel Gempur Pelabuhan dan Fasilitas Energi Yaman
3 Zodiak Ini Bakal Meraih Keberuntungan Karier dan Keuangan di Tahun 2025
6 Cuitan Netizen Biarkan Kamar Kos Berantakan Bikin Tepuk Jidat, Rasa Malas Menghantui
7 Potret Lesti Kejora Tetap Syuting Saat Hamil 7 Bulan, Tetap Totalitas
Akibat Piala AFF 2024, PSSI Sudah Prediksi Timnas Indonesia Turun di Peringkat FIFA
Sederet Ide Me Time dan Healing untuk Perempuan dari Psikolog, Tak Harus Liburan ke Luar Negeri
Jelang Akhir Pekan Jumat 20 Desember 2024, Periksa Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Heboh Royalti Rp 125 Ribu yang Dikeluhkan Piyu Padi Reborn, Ini Penjelasan Lengkap dari LMKN
6 Manfaat Daun Jambu Biji untuk Apa Saja? Cara Alami Menurunkan Kolesterol dan Gula Darah