Sidang Lanjutan Praperadilan Suryadharma Ali

Tim kuasa hukum Suryadharma Ali saat sidang lanjutan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/3). sidang praperadilan SDA sempat ditunda karena tim hukum KPK tidak menyertakan lampiran asli surat kuasa dan surat tugas. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

oleh Johan Fatzry diperbarui 31 Mar 2015, 16:30 WIB
Sidang Lanjutan Praperadilan Suryadharma Ali
Tim kuasa hukum Suryadharma Ali saat sidang lanjutan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/3). sidang praperadilan SDA sempat ditunda karena tim hukum KPK tidak menyertakan lampiran asli surat kuasa dan surat tugas. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Tim kuasa hukum Suryadharma Ali saat sidang lanjutan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/3). sidang praperadilan SDA sempat ditunda karena tim hukum KPK tidak menyertakan lampiran asli surat kuasa dan surat tugas. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Hakim tunggal, Tati Hardianti, memimpin sidang lanjutan praperadilan SDA terhadap KPK di PN Jakarta Selatan, Senin (31/3). sidang praperadilan SDA sempat ditunda karena tim hukum KPK tidak menyertakan lampiran asli surat kuasa. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Kuasa hukum Suryadharma Ali, Humphrey Djemat membacakan dokumen sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin (31/3). sidang praperadilan SDA sempat ditunda karena tim hukum KPK tidak menyertakan lampiran asli surat kuasa. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Hakim tunggal, Tati Hardianti memeriksa kelengkapan dokumen dari tergugat KPK saat sidang lanjutan praperadilan SDA di PN Jakarta Selatan, Senin (31/3). (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Tim Kuasa hukum Tergugat KPK saat sidang lanjutan praperadilan SDA terhadap KPK di PN Jakarta Selatan, Senin (31/3). sidang praperadilan SDA sempat ditunda karena tim hukum KPK tidak menyertakan lampiran asli surat kuasa. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Pendukung Suryadharma Ali setia mengikuti jalannya sidang lanjutan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (31/3). sidang praperadilan SDA sempat ditunda karena tim hukum KPK tidak menyertakan lampiran asli surat kuasa. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya