Bahas Pilkada Serentak, DPR dan KPU Bentuk Panja Pilkada

Pembahasan PKPU antara 2 lembaga ini rencananya akan berlangsung secara maraton pada 1 - 10 April 2015.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 31 Mar 2015, 17:14 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR sepakat membentuk panitia kerja (panja) pemilu kepala daerah (Pilkada) setelah menggelar rapat konsultasi. Panja Pilkada tersebut untuk membahas peraturan KPU (PKPU) yang telah disusun KPU.

"Panja ini namanya Panja Pilkada, karena nanti kan Pilkada serentak jadi kita minta paham kedaulatan rakyat benar-benar dilaksanakan," ujar Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/3/2015).

Ketua KPU Husni Kamil Manik juga siap membahas total 10 PKPU bersama Panja Pilkada yang dibentuk Komisi II DPR.

"Totalnya ada 14 masukan yang saya catat dan sebagian sudah masuk dalam substansi yang akan di bahas bersama panja, karena itu kita menerima proses ini sebagai tindak lanjut dari konsultasi ini," jelas dia di DPR.

Pembahasan PKPU antara 2 lembaga ini rencananya akan berlangsung secara maraton sejak Rabu 1 April hingga Jumat 10 April 2015.

"Pembentukan panja atas PKPU ini baru sekarang ada selama 3 tahun ini, tapi kita hormati karena itu kewenangan Komisi II, rencananya akan dibahas mulai besok sudah dimulai sampai tanggal 10 April targetnya sudah selesai," tandas Husni Kamil.

KPU menggelar Pilkada serentak pada 2015 ini. Agar persiapan berjalan lancar, pihak KPU merancang draf PKPU. 10 draf PKPU itu meliputi tahapan, pencalonan, data pemilih, tata kerja, kampanye, dana kampanye, rekap suara, perselisihan, serta penetapan pasangan terpilih. (Mvi/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya