Perintah JK untuk Kominfo: Periksa Lagi Situs Islam yang Diblokir

Atas permintaan BNPT, Kominfo memblokir 22 situs media Islam yang dinilai radikal.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 31 Mar 2015, 17:15 WIB
Atas permintaan BNPT, Kominfo memblokir 22 situs media Islam yang dinilai radikal.

Liputan6.com, Jakarta - Atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sempat memblokir 22 situs media Islam yang dinilai radikal. Tak cuma masyarakat, aksi pemblokiran tersebut juga mendapatkan protes dari Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK.

"Yang jelas terkait ya diblokir. Saya sudah bicara dengan Rudiantara (Menkominfo) kalau memang jelas-jelas itu bagian daripada radikalisme, otomatis bisa diblokir," ucap JK di kantor Wapres, Jakarta, Selasa (31/3/2015).

"Tapi kalau tidak, ya harus diperiksa betul," imbuh dia.

JK mengimbau, jangan sampai tiap situs yang menyertakan nama Islam langsung diblokir oleh Kominfo. Blokir, kata dia, hanya dilakukan pada situs yang berisi paham radikal.

"‎Jangan semuanya katakanlah yang ada nama Islam langsung (diblokir) ya tidak. Yang jelas saja yang kontennya memang selalu ada radikalisme, iya. Kalau hanya penafsiran-penafsiran saja atau kontennya tidak mengikat ya harus diseleksi juga," papar JK.

Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) itu mengaku telah memerintahkan Menkominfo Rudiantara untuk memeriksa kembali situs-situs yang sudah diblokir.

"Hari ini mereka akan periksa ulang. Saya tadi perintahkan Kominfo untuk periksa teliti. Jangan asal terima laporan lalu diblokir," pungkas JK.

BNPT melalui surat nomor 149/K.BNPT/3/2015 meminta 19 situs diblokir karena dianggap sebagai situs penggerak paham radikalisme dan sebagai simpatisan radikalisme. Kominfo pun memblokir 19 situs itu setelah sebelumnya menutup akses 3 situs Islam.

Sejumlah situs tersebut, di antaranya arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com. Lalu kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, salam-online.com, dan eramuslim.com. (Ndy/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya