Pejabat KPK Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Denny Indrayana

Pemeriksaan Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Eko Marjono, diperiksa pada pekan lalu.

oleh Oscar Ferri diperbarui 31 Mar 2015, 17:45 WIB
Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eko Marjono ternyata pernah diperiksa penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan korupsi program payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tahun anggaran 2014.

Eko diperiksa untuk tersangka mantan Wakil Menkumham Denny Indryana. Pemeriksaan tersebut dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

"Betul, yang bersangkutan telah diperiksa terkait penyidikan kasus payment gateway," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2015).

Namun, Priharsa mengatakan, tidak mengetahui kapan persisnya pemeriksaan Eko dilakukan. Tapi, dia menyebutkan keterangan yang dibutuhkan Bareskrim sudah diberikan, untuk melengkapi berkas perkara Denny.

"Pekan lalu diperiksanya, persisnya kapan saya nggak tahu," kata dia.

‎Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program payment gateway 2014. Mantan Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik di Kementrian Hukum dan HAM itu.

Penyidik Bareskrim mengenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama. (Rmn/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya