KEJENUHAN akhirnya dirasakan juga oleh pemain sinetron Didi Riyadi. Setelah dua tahun main dalam tayangan berseri "Tersanjung", personel grup musik Element ini memutuskan untuk berhenti, baru-baru ini. Padahal, kelahiran Jakarta, 31 Juli 1981 dikontrak secara exlusive oleh rumah produksi Multivision Plus. Berembus kabar, Didi berhenti karena bayarannya tak cukup. "Nggak ada masalah honor. Yang pasti gue cape banget dan mau istirahat," kata Didi.
Hengkangnya Didi dari Multivision tak membuat produksi sinetron tersebut terhenti. Perusahaan milik pengusaha sinema Raam Punjabi itu langsung mencari penggantinya. Pengganti Didi adalah Teuku Zacky. "Gue memang ditawarin," kata Zacky--begitu biasa dia disapa. Pemuda berdarah Aceh ini mengaku menerima tawaran tersebut karena perannya menantang. Sebab, Zacky mendapatkan peran yang tak pernah dia mainkan sebelumnya, yaitu menjadi orang dewasa. "Biasanya gue dapet peran anak muda," kata pemuda berambut gondrong ini.
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Didi Riyadi Berhenti Main Sinetron
KEJENUHAN akhirnya dirasakan juga oleh pemain sinetron Didi Riyadi. Setelah dua tahun main dalam tayangan berseri "Tersanjung", personel grup musik <i>Element</i> ini memutuskan untuk berhenti, baru-baru ini. Padahal, kelahiran Jakarta, 31 Juli 1981 dikontrak secara <i>exlusive</i> oleh rumah produksi <i>Multivision Plus</i>. Berembus kabar, Didi berhenti karena bayarannya tak cukup. "<i>Nggak</i> ada masalah honor. Yang pasti <i>gue cape banget</i> dan mau istirahat," kata D...
diperbarui 11 Mei 2003, 14:00 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PKS dan Demokrat Apresiasi Putusan MK Hapus Presidential Threshold
Lebih dari Sekadar Pengasuh, Ini Peran Babu dalam Kehidupan Keluarga Kolonial
Bolehkah Puasa Rajab Hanya Jumat Saja? Ini Hukumnya Kata UAS dan UAH
Link Live Streaming Piala Super Italia Inter Milan vs Atalanta, Mau Mulai di Vidio
Presidential Threshold Dihapus, MK Beri 5 Pedoman ke DPR dan Pemerintah untuk Revisi UU Pemilu
Pegawai Bank Lampung Gelapkan Dana Nasabah Rp2,1 Miliar, Begini Modusnya
4 Fenomena Astronomi Januari 2025
Naskah Khutbah Jumat: Menjaga Kebersihan Hati dan Jiwa di Bulan Rajab
Tersangka Korupsi Disbud Jakarta Bikin Kantor Khusus Buat EO Kerjakan SPJ Kegiatan Fiktif
4 Dampak bagi Manchester United jika Degradasi dari Liga Inggris: Bisa Jadi Kenyataan
Abdul Mu'iz, Perintis Pertama Gelar Pahlawan Nasional Indonesia
Fungsi Yudikatif, Miliki Peran Penting dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia