Liputan6.com, Jakarta - Proses hak angket DPRD DKI hampir selesai. Setelah paripurna dilakukan, anggota dewan bisa saja melanjutkan hak menyatakan pendapat, terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengatakan, belum mengetahui apakah anggota dewan akan melanjutkan hak angket ke hak menyatakan pendapat.
"Insya Allah. Itu mah bonus, bonus penyelidikan (APBD)," ujar Taufik, Jakarta, Selasa (31/2/2015).
Politisi Partai Gerindra itu tidak mau berspekulasi, apakah anggota dewan sepakat menggunakan hak menyatakan pendapat. Kalau pun hak yang melekat kepada anggota dewan itu dilakukan, dia akan mendukung.
"Kalau memang mesti ada hak menyatakan pendapat, ya lakukan. Itu kan panitia angket nanti yang melaporkan ke kita," kata dia.
Keputusan menggunaan hak menyatakan pendapat, kata Taufik, harus melalui mekanisme tertentu. Panitia angket melaporkan kepada seluruh anggota dewan melalui forum paripurna. Jika ditemukan pelanggaran, anggota dewan bisa melanjutkan ke hak menyatakan pendapat atau tidak.
"Ada mekanismenya panitia angket melaporkan kepada paripurna. Kenapa pada paripurna? Karena pada pembentukan di paripurna," tandas Taufik.
Setiap anggota legislatif memang diberi 3 hak sebagai fungsi kontrol kepada eksekutif. Hak itu yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Dalam kisruh RAPBD 2015, DPRD DKI Jakarta memutuskan langsung menggunakan hak angket, guna menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Pemrpov DKI.
Selama angket berjalan, pansus hak angket telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak, yang diduga terlibat dalam kisruh APBD 2015. Para SKPD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta juga sudah dipanggil, untuk didengar keterangannya.
Selain itu, 5 saksi ahli dari berbagai bidang juga sudah didengar pendapatnya. Mereka adalah pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin dan Margarito Kamis, pakar komunikasi politik Emrus Sihombing dan Tjipta Lesmana, dan pakar keuangan negara Sumardjono. (Rmn/Yus)
DPRD DKI: Setelah Hak Angket, Mungkin Hak Menyatakan Pendapat
Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik belum mengetahui apakah anggota dewan akan menggunakan hak menyatakan pendapat.
diperbarui 31 Mar 2015, 19:32 WIBWakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Demokrat M Taufik.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
UAH Bagikan Amalan Tertinggi yang Menarik Perhatian Allah, Apa Itu?
Absen di BAFTA 2025, Pangeran William dan Kate Middleton Pilih Liburan di Karibia
DAMRI Buka Pemesanan Tiket Lebaran 2025, Ikuti Perintah Prabowo
Profil Sofyan Puhi, Tokoh Visioner hingga jadi Bupati Gorontalo
Mengenal Quipu, Struktur Tunggal Terbesar di Alam Semesta
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 18 Februari 2025
Vadel Badjideh Ajukan Penangguhan Penahanan
Profil Adhan Dambea Wali Kota Gorontalo Terpilih dan Jejak Politiknya
UAH Ungkap Dzikir sebagai Bekal di Alam Kubur selain Amal Saleh, agar Dapat Ridha Allah
KPK Layangkan Surat Panggilan Kedua untuk Hasto Kristiyanto
Profil Jihan Nurlela, Wakil Gubernur Lampung Terpilih: Dokter yang Meniti Karier di Dunia Politik
5 Fakta Menarik Anglerfish, Ikan Laut Dalam yang Viral di Medsos