Liputan6.com, Medan - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan dua tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Binjai, Sumatera Utara, Tahun Anggaran (TA) 2012 sebesar Rp 8,5 miliar yang bersumber dari dana tugas pembantuan APBN.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Binjai, BJ Sain mengatakan dua tersangka itu, masing-masing berinisial EN sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan FGH sebagai rekanan dalam kasus korupsi ini.
"Kita sudah menetapkan dua tersangka, untuk ke depannya akan kita dalami penyidikan ini," kata Sain, Selasa (31/3/2015).
Dia menjelaskan dalam kasus korupsi ini terjadi mark-up atau penggelembungan harga yang dilakukan tersangka, sehingga negara dirugikan dalam kasus ini.
"Dugaan kerugian dengan modus penggelembungan harga mark-up lebih kurang Rp 4 miliar," jelas dia.
Selanjutnya, pihak Kejari Binjai akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut. "Untuk kerugian seluruhnya menunggu hasil audit BPKP Sumut," ujar dia.
Penyidik menyebutkan tidak tertutup kemungkinan akan bertambah tersangka baru dari pejabat Dinkes Kota Binjai dalam kasus korupsi alkes ini. "Kita lihat terus alat buktinya nanti," pungkas BJ Sain. (Ans)
Korupsi Alkes, Kejari Binjai Tetapkan 2 Tersangka
Penyidik menyebutkan tidak tertutup kemungkinan akan bertambah tersangka baru dari pejabat Dinkes Kota Binjai dalam kasus korupsi alkes ini
diperbarui 01 Apr 2015, 03:01 WIBIlustrasi Kasus Korupsi
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gandeng BYD, PLN Kenalkan Fitur Home Charging Services di GJAW 2024
Paslon Dukungan Presiden Prabowo Diprediksi Memenangi Pilkada Garut 2024
Tinggal Beberapa Hari Lagi, DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Yakini Pilkada di Jatim Demokratis
Tips Skripsi Selesai 1 Bulan: Panduan Lengkap Menyelesaikan Tugas Akhir dengan Cepat
Pilbup Bogor, 20 Ribu Pendukung Padati Kampanye Akbar Rudy Susmanto-Jaro Ade
PUSAKA IndonesiaTimur: LHM-Ges Unggul Telak di Pilbup Buru Selatan
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Egy Maulana Vikri Menangkan Dewa United atas Bali United
Taraf Hidup Petani Mangga di Bondowoso Ini Meningkat Usai Diberdayakan BRI
Keluarga Kaya Pemilik Louis Vuitton Akuisisi Klub Sepak Bola Paris FC, Bakal Jadi Saingan PSG?
Roti dan Garam, Ini 2 Benda yang Kemungkinan Akan Diberi oleh Tetangga Jika Anda Pindah ke Jerman
Dukung Khofifah-Emil, Kaesang Sebut Pembangunan Jatim Harus Dilanjutkan
Fakta di Balik Kabar Viral Seputar Dunia Pendidikan, Simak Daftarnya