DPR Segera Panggil Menkominfo Terkait Pemblokiran Situs Islam

Pemblokiran harus memiliki alasan kuat. Selain ditakutkan terjadi Islamophobia, dikhawatirkan ini bisa mengganggu kebebasan berekspresi.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 01 Apr 2015, 08:39 WIB
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Tercatat 19 situs yang diduga bermuatan paham radikal telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). Namun DPR mengkritik pemblokiran itu dengan alasan, tak ada penjelasan detail soal kriteria radikalisme yang digunakan sebagai tolak ukur untuk menutup situs-situs tersebut.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pemblokiran yang tidak disertai alasan kuat ditakutkan akan menimbulkan Islamophobia atau ketakutan berlebih pada ajaran Islam. Karena itu, DPR dalam waktu dekat akan memanggil Menkominfo Rudiantara.

"Pasti (dipanggil), saya kira itu tugas DPR untuk melakukan pengawasan. Saya kira kita diundang juga dimintai penjelasan terkait itu," kata Fadli Zon di Epicentrum, Jakarta, Selasa (31/3/2015) malam.

‎"Harus cek and ricek dulu dan kita berharap jangan sampai menimbulkan suatu Islamopobia dan sebagainya," tambah Fadli.

Menurut dia, pemblokiran harus memiliki alasan kuat. Selain ditakutkan terjadi Islamophobia, dikhawatirkan ini bisa menjadi pintu masuk yang dapat menganggu kebebasan berekspresi.

"‎Jangan sampai kebebasan berekspresi jadi semakin diredam yang membuat berkurang kemerdekaan kita untuk berekspresi, tapi kita mewaspadai penggunaan IT dan internet maupun perangkat tekologi untuk yang membahayakan kepentingan bangsa," tegas politisi Partai Gerindra ini.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sebelumnya menegaskan, Kemenkominfo harus teliti sebelum memblokir sebuah situs yang dianggap berisi paham radikal.

"Yang jelas terkait ya diblokir. Saya sudah bicara dengan Rudiantara (Menkominfo) kalau memang jelas-jelas itu bagian daripada radikalisme, otomatis bisa diblokir. Tapi kalau tidak ya harus diperiksa betul," kata JK‎.‎

JK berpesan jangan sampai tiap situs yang menyertakan nama Islam langsung diblokir oleh Kemenkominfo. Blokir hanya dilakukan pada situs yang berisi paham radikal.

"‎Jangan semuanya. Katakanlah yang ada nama Islam langsung (diblokir), ya tidak. Yang jelas saja, yang kontennya memang selalu ada radikalisme, iya. Kalau hanya penafsiran-penafsiran saja atau kontennya tidak mengikat ya harus diseleksi juga," ujar JK. (Sun)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya