Liputan6.com, Jakarta - Pemblokiran sejumlah situs yang dianggap radikal memang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui instruksi yang dilayangkan kepada para penyedia jasa internet (ISP).
Tindakan pemblokiran itu dilakukan berdasarkan permintaan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui surat Nomor 149/K.BNPT/3/2015. Kriteria penilaian radikal pada sebuah situs disebutkan merupakan kewenangan dari BNPT.
Meski begitu, pihak Kemenkominfo mengaku permintaan pemblokiran yang dilakukannya bukanlah tindakan asal-asalan. Kemenkominfo mengklaim pihaknya memiliki kriteria sendiri sebelum memutuskan untuk memblokir suatu situs tertentu, yakni:
1. Sudah dianalisa oleh Kementerian atau Lembaga yang mengajukan
2. Domain yang digunakan bukan domain Indonesia (bukan .id melainkan .com)
3. Situs dapat dipulihkan kembali jika sudah tidak mengandung konten negatif dan mengikuti perundang-undangan yang berlaku
Kepala Informasi dan Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu menyatakan bahwa sebagai bukti atas tindakan tak asal blokir yang diambil, pihaknya hanya memblokir 19 dari 26 situs yang diajukan BNPT. Instruksi pemblokiran kepada ISP dilakukan pasca pengecekan ulang oleh pihak Kominfo.
"Setelah diteliti Kominfo, dari 26 situs yang diminta blokir BNPT ada dua situs duplikasi, empat web tidak aktif dan satu web sudah ditutup. Jadi kita blokir hanya 19 situs," papar Ismail.
Kemenkominfo juga menyatakan akan segera melakukan pemulihan atau pembukaan blokir bagi situs-situs yang dinyatakan tidak mengandung radikalisme maupun melanggar aturan yang berlaku.
(den/dew)
Kemenkominfo Klaim Tak Sembarangan Blokir Situs
Pihak Kemenkominfo mengaku permintaan pemblokiran yang dilakukannya bukanlah tindakan asal-asalan.
diperbarui 01 Apr 2015, 10:46 WIBIlustrasi (ist.)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Contoh Konflik Rasial Adalah: Memahami Akar dan Dampak Perselisihan Antar-Ras
Perhatikan Ini, Cara Aman Naik Motor untuk Para Ladies Bertubuh Mungil
Daftar Negara dengan Harga Rokok Termahal di Dunia
Pede Kantongi Laba Rp 88 Triliun di Akhir 2024, Depo Bangunan Janjikan Dividen
Kripto PEPE Melonjak 78% ke Rekor Baru, Kapitalisasi Pasar Memecoin Tembus USD 116 Miliar
3 Resep Pisang Goreng Wijen untuk Temani Waktu Santai di Akhir Pekan
Hati-Hati, Orang dengan 3 Kondisi Ini Rentan Kena Saraf Kejepit pada Tulang Belakang
Akhir Pekan Berlibur ke Ranca Upas Spot Camp Bandung
Pengalaman Menakutkan Mike Tyson Disorot Jelang Adu Jotos dengan Jake Paul
16 November 1939: Bos Gangster Al Capone yang Pernah Dipenjara di Alcatraz Bebas
Habib Novel Bagikan Kiat Doa Cepat Dikabulkan, Doanya Dibantu Malaikat
KPK Ingatkan Artis Jadi Pejabat Hati-Hati Terima Endorsement, Laporkan Jika Ada Indikasi Gratifikasi